KPU Kota Sukabumi: Tidak Ada Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Jawa Barat

Kenali Kandidat

KPU Kota Sukabumi: Tidak Ada Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 08 Des 2024 19:00 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Sukabumi -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengumumkan bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan, pihaknya tidak menerima adanya gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menandakan bahwa proses pemilu di Kota Sukabumi berlangsung dengan lancar dan diterima oleh semua pihak.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi Siska Agustia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan sesuai prosedur dan transparansi yang tinggi. Menurutnya, tidak adanya gugatan di MK mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang diselenggarakan.

"Tidak ada (gugatan MK) hingga batas waktu di tanggal 6 Desember 2024 jam 24.00 WIB," kata Siska saat dikonfirmasi detikJabar, Minggu (8/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tahapan pascapemilu, KPU Kota Sukabumi terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi menjadi sengketa. Batas waktu pengaduan ke MK sendiri merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU, tiga hari kerja pengajuan permohonan ke MK tersebut dihitung 3x24 jam. KPU Kota Sukabumi melakukan penetapan hasil pemilihan kepala daerah untuk walikota dan wakil walikota pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 15.38 WIB berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Sukabumi No 842 Tahun 2024," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, tahapan selanjutnya yaitu pencatatan dalam BRPK oleh MK mulai 19 Desember 2024-6 Januari 2025. "Setelah KPU menerima data daerah yang diregistrasi di BRPK dari MK, maka KPU Kota Sukabumi menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah kami menerima pemberitahuan tersebut," jelasnya.

"Kami berharap hasil ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi di Sukabumi," sambung Siska.

Dengan demikian, seluruh proses pemilu di Kota Sukabumi telah diselesaikan tanpa indikasi perselisihan hukum. KPU Kota Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi kondusif demi keberlanjutan pembangunan demokrasi yang sehat.

Sekedar informasi, hasil perolehan suara di Pemilihan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi menetapkan paslon nomor urut 2 Ayep Zaki - Bobby Maulana memperoleh suara paling banyak, yakni 78.257. Dia berhasil unggul dari dua petahana lainnya.

Paslon petahana yang menjadi rival yaitu paslon nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada yang memperoleh 50.942 suara dan paslon nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Hamami sebanyak 45.103 suara.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads