Hasil Rekapitulasi KPU, Jeje-Asep Unggul di Pilbup Bandung Barat

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Hasil Rekapitulasi KPU, Jeje-Asep Unggul di Pilbup Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 05 Des 2024 12:31 WIB
Tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada KBB
Tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada KBB. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru saja selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak tahun 2024. Rapat pleno terbuka itu dilaksanakan pada Rabu (4/12/2024), dan baru selesai pada Kamis (5/12/2024) dini hari. Diawali dengan rekapitulasi perolehan Pilgub Jabar, baru kemudian dilakukan penghitungan untuk Pilbup Bandung Barat.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka itu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail menjadi jawaranya dengan perolehan 341.225 suara.

Disusul pasangan nomor urut 3, yakni Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat dengan raihan 224.066 suara. Kemudian paslon nomor urut 1, Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari dengan 165.672 suara. Lalu pasangan Edi Rusyandi-Unjang Asari dengan raihan 137.567 suara. Terakhir ada pasangan calon independen yakni Sundaya-Asep Ilyas dengan 43.843 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasangan calon nomor urut dua paling banyak mendapat suara dengan hasil 341.225 suara. Hasil ini kita tetapkan dulu, lalu nanti akan diumumkan secara resmi," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Ripqi menyebut ada empat saksi dari paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 3, nomor urut 4, dan nomor urut 5 yang menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Ripqi mengatakan hal tersebut menjadi hak dari masing-masing perwakilan pasangan calon. Namun penolakan itu tidak serta-merta membatalkan hasil rekapitulasi dan penetapan.

"Untuk saksi yang tidak mencatat nanti akan masuk ke laporan kejadian khusus. Tapi mau menandatangani atau tidak, itu tidak akan membatalkan hasil pleno yang kita tetapkan," kata Ripqi.

Sementara terkait rencana paslon yang bakal mengajukan gugatan hasil Pilkada KBB ke Mahkamah Konstitusi, ia mengatakan ada waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan gugatan itu.

"Untuk pelaporan gugatan ke MK, itu waktunya 3 hari. Kalau kemudian sudah ditindaklanjuti dan dipastikan tidak ada masalah, baru nanti akan dilaksanakan penetapan pemenang Pilkada KBB," kata Ripqi.

Ripqi menyatakan secara keseluruhan, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024 itu berjalan dengan baik tanpa ada hambatan yang berarti.

"Alhamdulillah berdasarkan monitoring kemarin, tidak ada hambatan dalam pleno. Hanya ada kendala administratif, dan sudah diperbaiki untuk menyelaraskan hasil suara," tutur Ripqi.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads