Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia menanggapi kabar diberhentikannya Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni. Hedi mengatakan pihaknya akan tetap memastikan tahapan Pilkada tak terganggu.
"Yang pasti kita bersedih dengan keputusan (pemberhentian) tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut," ucap Hedi dihubungi wartawan, Senin (2/12/2024).
"Rapat pleno mudah-mudahan bisa besok (diselenggarakan)," imbuhnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum dapat dipastikan kapan rapat pleno akan digelar KPU Jabar, pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Selanjutnya, akan ada pihak yang ditunjuk untuk jadi ketua sementara.
"Nanti kan itu harus ditunjuk Plt, pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam. Kita harus pleno menentukan Plt-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," kata Hedi.
Hasil keputusan DKPP tersebut, dikatakan Hedi sudah mengikat. Ummi Wahyuni dipastikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Namun, masih tetap bakal menjabat sebagai Komisioner KPU.
"Nggak, nggak ada lah (gangguan). Kita pastikan tidak terganggu oleh putusan DKPP tersebut. Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. (Sebagai komisioner?) Masih," ujar Hedi.
"Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," sambungnya.
Hedi mengatakan, keputusan DKPP ini menjadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada Jabar, agar lebih berhati-hati. Soal tahap rekapitulasi, Hedi menjelaskan bahwa seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan.
Hedi juga menjelaskan duduk perkara perbedaan hasil suara di Dapil Jabar IX terutama wilayah Sumedang. Katanya, persoalan yang terjadi juga karena adanya ketidak cermatan pada saksi dalam rekapitulasi.
"Ya itu kan ada di petunjuk teknis tentang rekap ya, bahwa rekapitulasi di kecamatan dan di kabupaten, kota, setiap provinsi itu disiarkan secara live via streaming gitu ya. Baik itu YouTube atau media sosial," ucap Hedi.
"Ya kan kalau kasusnya itu kan ada perbedaan hasil dengan yang terjadi di dapil IX itu terutama Sumedang ya. Apa yang sudah ditanda tangani oleh kita dan disepakati oleh saksi, ya kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena memang itu sudah sebelum ditandatangani kan ada proses pencermatan oleh saksi. Artinya itu sudah harusnya tidak ada masalah. Tapi di kemudian hari ada masalah kan kita juga tidak tahu," sambung Hedi.
Sebelumnya diberiktakan bahwa Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin (2/12/2024).
Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI. Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.
Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.
Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.
Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.
(aau/sud)