KT (24), saksi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur diamankan polisi usai membuat kericuhan di TPS 10, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Cianjur. Bahkan terungkap jika KT positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Informasi yang dihimpun detikJabar, KT awalnya berada di dalam TPS lantaran menjadi saksi dari salah satu paslon. Hal itu diperkuat dengan adanya dua buat surat berisikan keterangan penunjukan KT sebagai saksi TPS dari paslon tersebut di TPS 10 Desa Mayak Kecamatan Cibeber.
Kapolsek Cibeber Kompol Tio, mengatakan awalnya KT hendak meminta kopi dari salah satu penyelenggara pemungutan suara di TPS 10. Namun, kopi tersebut kemudian tumpah dan membasahi sekitar 25 surat suara yang akan digunakan para pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KT ini statusnya saksi TPS dari salah satu paslon, sehingga diizinkan untuk berada di dalam TPS. Tapi saat menyeduh kopi, tiba-tiba gelasnya terjatuh dan kopinya tumpah ke surat suara," ujar dia, Rabu (27/11/2024).
Menurut dia, kopi tumpah tersebut menyebabkan cekcok dan keributan. Pada akhirnya KT pun diamankan petugas ke Mapolsek Cibeber.
"Kalau sampai keributan besar tidak terjadi, sebatas cekcok. Tapi karena ada keributan jadi KT kami amankan sebagai pemicunya," kata dia.
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jika KT juga positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Tadi sudah kita tes urine, ternyata positif benzo atau obat-obatan terlarang. Langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk diproses lebih lanjut," kata dia.
Tio menambahkan, meskipun sempat diwarnai kericuhan, pelaksanaan pemilihan di TPS 10 tetap berjalan lancar.
"Setelah KT diamankan, proses pemilihan hingga penghitungan suara berlanjut. Surat suara yang basah akibat terkena tumpahan kopi juga sudah diganti," pungkasnya.
(iqk/iqk)