Atas meninggalnya calon wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, KPU Ciamis resmi mengumumkan calon wakil Bupati Ciamis dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Ciamis tahun 2024 yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
Pengumuman itu berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusul dan disampaikan secara tertulis melalui Surat Nomor 051/KCM- HY/XI/2024, tanggal 25 November 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani di Kantor KPU Ciamis, Jalan Jendral Sudirman, Senin (25/11/2024) malam. Hadir juga dalam pengumuman tersebut unsur Forkopimda Ciamis (Pj Bupati Ciamis, Kapolres Ciamis dan Dandim Ciamis), Bawaslu serta perwakilan koalisi pengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ciamis nomor urut 2 Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oong mengatakan dengan adanya hal tersebut KPU Ciamis tidak dapat melakukan mekanisme atau proses pergantian calon yang meninggal dunia. Pasangan calon yang ada saat ini sebagaimana tertuang dalam Surat Suara tidak berubah atau tetap berlaku dan sah.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan," ujar Oong membacakan bunyi pasal 54 ayat 7.
Oong pun memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tetap pada tanggal 27 November 2024. Pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan kepada masyarakat bahwa salah satu calon dari Paslon yang ada meninggal dunia, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk yang dilakukan oleh KPPS di TPS melalui PPK dan PPS dalam wilayah kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," ungkap Oong.
Oong menegaskan, dalam proses Pilkada ini, kewenangan KPU Ciamis hanya sampai pada melaksanakan penetapan calon terpilih.
Pj Bupati Ciamis Budi Waluya mengatakan sesuai yang disampaikan Ketua KPU Ciamis, proses Pilkada 27 November 2024 tetap berjalan. Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya nanti di TPS masing-masing.
"Kami berharap juga masyarakat dapat menjaga kondisi dan situasi yang kondusif damai, sehingga pemilihan kepala daerah ini bisa berjalan dengan lancar aman dan tertib," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan anggota Polres Ciamis sudah turun untuk pengamanan TPS. Ia pun mengingatkan dan menegaskan kepada siapapun pihak yang mencoba memberikan pernyataan-pernyataan bersifat hoaks atas meninggalnya Cawabup Ciamis Yana D Putra.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini sehingga masyarakat tidak datang ke TPS. Kami akan pasti melakukan langkah-langkah hukum. Karena itu di luar mekanisme pemilihan Bupati. Kami tetap kawal proses pemilihan Bupati Ciamis sampai tuntas," tegasnya.
(yum/yum)