KPU Jabar Minta Semua Pihak Hormati Masa Tenang

Jawa Barat

Kenali Kandidat

KPU Jabar Minta Semua Pihak Hormati Masa Tenang

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Minggu, 24 Nov 2024 15:15 WIB
Ilustrasi pemungutan suara
Ilustrasi pemilu. (Foto: Freepik/freepik)
Bandung -

Masuk hari tenang pertama di Pilkada 2024, jalanan di tiap daerah seharusnya sudah terbebas dari alat peraga kampanye (APK). Sebab, masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024. Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada Pilkada 2024, periode masa tenang kampanye berlangsung dari tanggal 24-26 November 2024.

Namun di beberapa wilayah, salah satunya Kota Bandung, masih nampak APK terpampang di badan-badan jalan. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengimbau masa tenang ini adalah waktu penting bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka secara bijak sebelum menggunakan hak suara di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada momen ini seluruh pihak wajib menghentikan segala aktivitas kampanye dan memberikan ruang kepada pemilih untuk mempertimbangkan secara matang kandidat yang akan mereka pilih. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk mempelajari visi-misi dan program seluruh paslon yang ada," kata Hedi kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Soal masih adanya APK bertebaran di jalan, Hedi mengatakan pengawasan dan teguran akan menjadi kewenangan Bawaslu. Ia pun berpesan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2024 beserta tim suksesnya untuk menghentikan segala bentuk kampanye baik di lapangan maupun di media sosial pada masa tenang.

ADVERTISEMENT

"Itu kewenangan Bawaslu untuk melakukan penindakan," ucap Hedi.

"Ketika ada paslon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi," sambungnya.

Namun, ia menyebut pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Selain itu, warga pun diingatkan untuk menolak segala bentuk politik uang dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang. Pilihan yang bersih dan bebas tekanan adalah kunci demokrasi yang sehat.

"Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena ada sejumlah orang yang melakukan serangan fajar. Semoga saja, Pilkada kali ini lebih berintegritas lagi," ujarnya.

Hedi berharap agar seluruh media massa, baik cetak, elektronik, hingga online dapat mematuhi ketentuan terkait pemberitaan selama masa tenang. Adapun aturannya, dengan tidak menyiarkan iklan atau konten bermuatan kampanye.

"Media pun tak kalah pentingnya memainkan peran penting untuk menjaga suasana tetap tenang dengan tidak membuat berita yang menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu paslon bahkan iklan sekalipun tidak boleh," ucapnya.

KPU Jawa Barat sendiri berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, serta mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

"Hal itu kami tunjukkan dengan distribusi logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sudah ada di masing-masing kecamatan. Kami juga sudah pastikan kepada semua PPK agar Gudang tersebut aman dari banjir dan hujan," tutur Hedi.

(aau/orb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads