Saat Cawabup Fajar Aldila Bicara soal Permasalahan Bank Emok di Sumedang

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Saat Cawabup Fajar Aldila Bicara soal Permasalahan Bank Emok di Sumedang

Dwiky Maulana Vellayati. - detikJabar
Sabtu, 23 Nov 2024 18:08 WIB
Cawabup Sumedang nomor urut 2 Fajar Aldila.
Cawabup Sumedang nomor urut 2 Fajar Aldila. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Calon Wakil Bupati Sumedang nomor urut 2 Fajar Aldila berbicara soal permasalahan penyakit masyarakat. Permasalahan yang dimaksud Fajar yakni dengan banyaknya warga terjerat utang lewat bank emok atau yang biasa dikenal dengan bank keliling.

Menurut Fajar, dalam permasalahan bank emok tersebut dirinya belum melihat adanya kepastian hukum yang ada. Sehingga, dia berniat akan memperketat regulasinya.

"Yang pertama sudah pasti kita akan memperketat regulasinya. Jadi yang bisa kita lihat kita memang belum ada undang-undang yang mengatur. Tapi ke depannya kita ingin memperketat regulasinya," ujar Fajar kepada detikJabar, Sabtu (23/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar mengatakan, jika dirinya terpilih menjadi orang nomor dua di Sumedang nanti ia tak ingin ibu-ibu yang berada di Sumedang agar tidak terjerat dalam segala hal bentuk utang seperti bank emok.

"Yang kedua bagaimana ibu-ibu khususnya warga Sumedang ini bisa tidak terjerat dengan bank emok. Kita lihat mungkin bunganya terlalu besarnya itu yang mungkin bisa kita perbaiki di mana regulasi akan kita perketat," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari pandangan Fajar terkait dengan hal itu, bank emok juga dinilai memiliki banyak modus seperti berkedok pada bidang koperasi serta perbankan. Oleh karenanya, ia bertekad ingin mengetahui keabsahan hukum dari keberadaan bank emok.

"Kalau dari saya, saya akan melakukan ketika saya mempunyai kuasa saya ingin mengecek keabsahan badan hukumnya. Bisa kita lihat katanya kalau bank emok itu ada yang bergerak di bidang koperasi, ada juga mungkin bilangnya mungkin perbankan. Kita akan cek dulu keabsahan badan hukumnya jika tidak terdaftar di Indonesia berarti kan itu ilegal," pungkasnya.

Sementara itu, permasalahan itu ia dapatkan saat melakukan roadshow kampanye di setiap wilayah yang berada di Sumedang. Fajar pun berjanji akan memberikan solusi yang terbaik terkait dengan hal tersebut.

(iqk/iqk)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads