Bawaslu Kota Cimahi memetakan titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Total ada 823 TPS yang didirikan di Kota Cimahi untuk Pilkada Serentak demi menghindari hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan pemungutan suara. Pemetaan kerawanan dilakukan dengan menggunakan delapan variabel dan 25 indikator.
Beberapa variabel dan indikator TPS rawan itu meliputi penggunaan hak pilih, lalu keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita lihat potensi politik uang, politisasi SARA, netralitas, pendistribusian logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha saat ditemui, Kamis (21/11/2024).
Hasil dari pemetaan tersebut yakni 226 TPS yang terdapat pemilih tambahan. Dari jumlah tersebut sebanyak 97 TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, sebanyak 115 TPS berada di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian 114 TPS berada di wilayah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor. Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS berada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, 24 TPS di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, dan 65 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
"Lalu 41 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat seperti sudah meninggal dunia/alih status TNI/Polri. Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS di Kecamatan Cimahi Utara, 2 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan," kata Yasin.
Selain itu ada juga TPS Rawan Sedang, yakni 13 TPS sulit dijangkau karena geografis dan cuaca. Dari jumlah tersebut sebanyak 12 TPS di Kecamatan Cimahi Utara dan 1 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian 12 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Dari jumlah tersebut, 2 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan 10 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Ada juga 12 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Dari jumlah tersebut, 3 TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, 5 TPS diKecamatan Cimahi Tengah, dan 4 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
10 TPS yang berada dekat rumah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon. Dari jumlah tersebut, 1 TPS di Kecamatan Cimahi Utara, 3 di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 6 di Kecamatan Cimahi Selatan.
8 TPS yang berada di dekat wilayah kerja (pabrik, pertambangan). Dari jumlah tersebut, 2 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan 6 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Yasin mengatakan pihaknya melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Kita juga kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Menyediakan posko pengaduan masyarakat yang bisa diakses masyarakat baik secara offline maupun online. Kita juga melakukan pengawasan langsung distribusi logistik dan memastikan ketersediaan logistik di TPS," ujar Yasin
(dir/dir)