KPU Cimahi Minta TPS Dipindah ke Lokasi Indoor

Jawa Barat

Kenali Kandidat

KPU Cimahi Minta TPS Dipindah ke Lokasi Indoor

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 18 Nov 2024 23:30 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Cimahi -

KPU Kota Cimahi meminta tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi pada 27 November nanti ditempatkan di dalam gedung atau ruangan.

Hal itu lantaran potensi cuaca ekstrem yang sedang terjadi belakangan ini, berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan suara jika TPS dibangun di luar ruangan.

"Kami sudah meminta supaya TPS di Kota Cimahi ini sebisa mungkin ada di dalam ruangan atau gedung. Kalau bisa tidak di tenda," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan pada KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah saat ditemui, Senin (18/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yosi, jika TPS dibangun di dalam gedung, maka berpotensi tersapu angin kencang dan hujan deras bisa diminimalisir. Selain itu membuat masyarakat lebih nyaman.

"Ya kejadian angin kencang seperti minggu lalu sebetulnya KLB, cuma kan kita harus antisipasi. Masyarakat bisa lebih nyaman, proses pemungutan suara dan penghitungan itu tidak akan terganggu," kata Yosi.

ADVERTISEMENT

Namun jika di daerahnya tidak ada gedung atau ruangan yang bisa dijadikan sebagai TPS, maka petugas KPPS wajib melaporkan lokasi kepada KPU Kota Cimahi.

"Jadi sekarang kita sudah data dimana saja lokasi TPS yang menggunakan tenda. Sehingga kalau ada kejadian bisa langsung kita cek dan terlaporkan," ucap Yosi.

Pihaknya mengimbau agar pelaksanaan pemungutan suara dimulai sepagi mungkin lantaran belakangan ini cuaca sedang tidak menentu. Hal itu demi menghindari minimnya partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2024.

"Kita imbau juga pelaksanaan itu sepagi mungkin, masyarakat datang sejak pagi supaya pelaksanaan tidak terganggu hujan," kata Yosi.

(iqk/iqk)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads