Misi Farhan Tata Bandung, Berbenah Lampu Jalan hingga Reklame

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Misi Farhan Tata Bandung, Berbenah Lampu Jalan hingga Reklame

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Minggu, 17 Nov 2024 20:15 WIB
Cawalkot Bandung Muhammad Farhan
Cawalkot Bandung Farhan (Foto: Istimewa).
Bandung -

Calon Wali Kota nomor urut 3, Muhammad Farhan menyoroti persoalan infrastruktur Bandung mulai dari penerangan jalan umum (PJU) hingga tata kota. Ia menekankan pentingnya memperkuat infrastruktur dengan menambah penerangan, terutama di kawasan-kawasan yang rawan kriminalitas.

"Lahan untuk melakukan pembegalan harus dipersempit, maka malam hari Kota Bandung harus terang benderang," ucap dia.

Farhan berjanji akan menambah lampu-lampu di jalanan Kota Bandung, yang selama ini banyak dikeluhkan warga karena terlampau gelap. Seperti diketahui, warganet juga dulu tak jarang menjuluki Bandung sebagai Gotham City.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tak mau mengulang nama Bandung dengan segala kekurangannya. Farhan memastikan, program ini bukan hanya terkait pengadaan lampu saja, tetapi pemilihannya pun harus sesuai dengan kondisi Kota Bandung sehingga penerangannya maksimal.

"Teman-teman teknik fisika tahu mengenai lighting engineering. Bisa menghitung kalau pohon tingginya berapa, berarti lampu jalannya harus berapa agar tak tertutup cabang-cabang pohon. Kalau pun tertutup cabang, berapa ansi lumens lampunya agar cahayanya tetap bisa menembus. Sehingga nanti lampu yang disuplai harus berkualitas tinggi, tidak asal nyala saja," katanya

ADVERTISEMENT

Farhan juga menyinggung komitmen dan penegakkan hukum dari pemerintah, terkait perencanaan dan pembangunan wilayah di Kota Bandung. Hal ini sangat penting agar pembangunan yang dilakukan bisa menjadi solusi atas permasalahan yang ada.

Dia menjelaskan, saat ini terjadi banyak persoalan di Kota Bandung terutama menyangkut konstruksi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Padahal, aturan tersebut sudah ada yang seharusnya menjadi acuan dalam merencanakan berbagai pembangunan.

"Alhamdulillah kita punya rencana tata ruang dan wilayah, dan rencana detail tata ruang yang berlaku sampai 20 tahun ke depan. Maka konsistensi kita harus berdasarkan dua dokumen tersebut menyangkut tata ruang," katanya.

Tata ruang yang baik, ucap Farhan, bisa menjawab kegelisahan masyarakat sehingga pembangunan berjalan efektif karena mampu mengatasi persoalan yang ada. Farhan pun menyontohkan sejumlah pembangunan yang dilakukan akibat kurangnya penegakkan aturan.

Dia menyinggung keberadaan bangunan The Maj di kawasan Dago yang hingga saat ini belum digunakan. Padahal, pembangunannya sudah memiliki izin dari pemerintah meski harus mengalihfungsikan lahan hijau.

"Izin sudah keluar, tapi tidak bisa difungsikan. Tapi tidak serta merta dihancurkan, karena kalau dihancurkan pemerintah harus membayar ganti rugi," tutur dia.

"Urban sprawl ini pertumbuhan jumlah penduduk karena daerah tersebut tiba-tiba jadi daerah yang menarik. Ini masalah juga, pengendalian jumlah penduduk yang tidak merata. Ini pun bagian dari rencana tata ruang yang harus diperhatikan," sambungnya.

Maka dari itu, lanjut dia, setiap perencanaan pembangunan khususnya menyangkut tata ruang harus sesuai dengan aturan yang ada. "Kami (jika terpilih menjadi wali kota) akan ikuti aturan tersebut, kita analisis, agar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung," katanya.

Contoh lainnya, tambah Farhan, terkait penempatan reklame yang saat ini aturannya tengah dirancang DPRD Kota Bandung. Pada satu sisi, pengaturan tersebut akan berdampak positif terhadap estetika kota. Namun pada sisi lain, pengaturan ini berpotensi menyulitkan pengusaha karena letak reklamenya yang belum tentu strategis.

"Siapa pun wali kotanya, harus melibatkan banyak pihak. Jangan kebijakan berbenturan dengan kepentingan. Ini harus dihindari. Justru harus disiapkan kanal-kanalnya, agar berpotensi menguntungkan bagi semua pihak. Patokannya, hukum, aturan, RTRW, dam RDTR," tutur Farhan.




(aau/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads