KPU: Empat Paslon Pilgub Jabar Belum Setor Materi Iklan Kampanye

Jawa Barat

Kenali Kandidat

KPU: Empat Paslon Pilgub Jabar Belum Setor Materi Iklan Kampanye

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 05 Nov 2024 18:46 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)..
Bandung -

Debat perdana Pilgub Jabar 2024 tinggal menghitung hari. Tepat sehari sebelum debat, keempat paslon diperkenankan untuk menyiarkan iklan kampanye di media massa cetak hingga elektronik, mulai 10 hingga 23 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menjelaskan, sebelum iklan disiarkan, pihaknya harus mengecek terlebih dahulu materi iklan kampanye. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada satupun paslon yang mengirim materi iklan kampanye.

"Belum ada satu paslon pun yang mengirimkan ke kami. Iya semuanya. Seharusnya pada tanggal 26 Oktober mereka itu menyerahkan, tapi sampai sekarang belum. Jadi saya kejar terus," kata Hedi usai Rakor Persiapan Debat Terbuka Pilgub Jabar, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam aturan PKPU disebutkan salah satu fasilitas dari KPU adalah iklan kampanye di media massa. Termasuk diatur, penyerahan materi iklan kampanye maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan penayangan iklan kampanye di media massa.

Ia menerangkan, dalam aturan PKPU 13 bahwa iklan media massa elektronik yang dimaksud daoat berupa suara, gambar, atau gabungan. Materi iklan kampanye tersebut memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi dan misi paslon, foto paslon, dan tanda gambar partai politik pengusung.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang harus dipatuhi partai pengusung atau paslon itu mereka menampilkan aspek tersebut. Selain itu, mereka tidak menyalahi pasal 52 PKPU 2024 yang harus mematuhi kode etik periklanan atau P3SPS tentang larangan soal kekerasan, fitnah, SARA, seperti itu lah," kata Hedi.

Seharusnya, setelah materi iklan kampanye diterima KPU Jabar, akan dilihat apakah di dalamnya memuat unsur-unsur yang dilarang atau tidak. Setelah itu, baru lah iklan diserahkan ke lembaga penyiaran yang ditunjuk KPU untuk menyiarkan iklan dan debat terbuka.

"Ini kami masih kejar terus, kalau nggak ngasih ya sudah kami hanya tayangkan yang sudah setor saja. (Jadi sebetulnya mereka rugi?) iya," ucap Hedi.

Di lain sisi Hedi mengatakan harapannya agar para paslon dalam debat nanti, juga dapat menunaikan janji untuk menjaga ketertiban dan debat berlangsung secara damai.




(aau/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads