11 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Majalengka Diusut Bawaslu

Jawa Barat

Kenali Kandidat

11 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Majalengka Diusut Bawaslu

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 04 Nov 2024 23:30 WIB
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menangani 11 kasus dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024. Mayoritas terlapor dari 11 kasus yang ditanganinya itu adalah kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN).

"Yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten itu ada 11 (kasus). Laporan ada 4, sisanya temuan. (Terlapor) kebanyakan kepala desa dan ASN," kata Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, Senin (4/11/2024).

Dede mengatakan, dari sejumlah kasus yang ditanganinya itu ada yang masuk ke tahap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Akan tetapi hampir semua kasus ditanganinya itu, tidak teregister alias tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan itupun tidak diregister. Kita hanya menerima laporan awalan, kemudian kita telusuri ke lapangan. Dalam penelusuran ini kita belum menemukan terkait fakta-fakta atau alat bukti yang menunjang adanya dugaan pelanggarannya. Semuanya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ada unsur tindak pidananya," jelas dia.

"Cuma ada yang terlapor nya itu ASN sampai masuk ke tahap Gakkumdu, akan tetapi hanya masuk ke tahap pengkajian. Lagi-lagi setelah kita melakukan kajian, kemudian pembahasan tidak ada unsur tindak pidana pemilihan nya. Dan yang menentukan nya itu tidak hanya oleh Bawaslu tapi hanya di forum sentra Gakkumdu, ada Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan. Kita sama-sama melakukan pengkajian dan tidak sampai ke tahap penyidikan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dede mengimbau kepada seluruh ASN dan Kades di Majalengka agar bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada Majalengka 2024. Jika tidak, sanksi bakal membayangi bagi ASN dan Kades yang tidak bersikap netral.

"Ya diharapkannya ASN dan kepala desa bersikap netral. Pak Pj juga sudah mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas. Karena itu ada sanksinya. Saksi administratif itu bukan dari kita, karena kita hanya merekomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pihak terkait nya juga nanti akan melakukan kajian lagi, apakah sanksinya ringan atau berat," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads