Respons Bawaslu soal Insiden Pengadangan Kampanye Nina di Indramayu

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Respons Bawaslu soal Insiden Pengadangan Kampanye Nina di Indramayu

Ony Syahroni - detikJabar
Sabtu, 02 Nov 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)
Indramayu -

Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina terlibat perselisihan dengan warga di salah satu desa di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Perselisihan itu terjadi saat Nina Agustina merasa diadang atau diganggu ketika melintas di wilayah tersebut, Jumat (1/11/2024).

Perselisihan antara Nina Agustina dengan sejumlah orang itu pun sempat terekam kamera dan videonya beredar di sejumlah grup aplikasi perpesanan. Dalam video tersebut, suasana terlihat tegang saat Nina berselisih dengan seorang warga. Bahkan, beberapa orang pendukung Nina nyaris terlibat baku hantam.

"Sudah-sudah ini urusan saya. Tunggu, ini urusan saya. Mundur, mundur," kata Nina Agustina saat berusaha melerai para pendukungnya yang nyaris terlibat baku hantam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berhasil meredam emosi para pendukungnya, Nina lalu menghampiri orang yang disebutnya telah melakukan pengadangan. "Saya lewat baik-baik. Kalau Anda merasa susah sama saya sebagai Bupati, saya yang tanggung jawab," kata Nina Agustina.

Dengan nada tinggi, Nina lalu mempertanyakan alasan mengapa ia diadang. Kata-kata itu ia lontarkan kepada seorang pria yang terlihat mengenakan topi berwarna hijau.

ADVERTISEMENT

"Kenapa kamu mencegat saya? Semuanya tadi begini (menunjukkan jari dukungan untuk paslon lain) ngapain?," tanya Nina kepada pria itu.

Sementara itu, beredar juga potong video lain yang menunjukkan detik-detik saat Nina Agustina bersama rombongan melintas di lokasi kejadian.

Terlihat dalam video tersebut, ada sejumlah warga yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat rombongan Nina Agustina melintas, para warga itu pun terlihat kompak mengangkat beberapa jari menandakan dukungan untuk paslon lain. Melihat hal itu, Nina Agustina pun langsung turun dari kendaraannya. Nina kemudian langsung menghampiri warga yang menyuarakan untuk paslon lain tersebut.

Seperti diketahui, ada tiga pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Indramayu 2024. Paslon nomor urut 1 adalah Bambang Hermanto dan Kasan Basari. Sedangkan paslon nomor urut 2 adalah Lucky Hakim dan Syaefudin. Kemudian paslon nomor urut tiga adalah Nina Agustina dan Tobroni.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni angkat bicara menanggapi peristiwa yang dialami Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11) kemarin.

Tabroni menyatakan akan mendalami kejadian tersebut. Hanya saja, kata dia, Bawaslu baru bisa menerima laporan di hari kerja, yakni Senin-Jumat. Oleh karenanya, ia menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan ke Bawaslu pada hari Senin mendatang.

"Kita sudah jelaskan, bahwa SOP kita itu sampai hari Jumat. Walaupun secara penanganannya di hari kalender lah. Tapi untuk mekanisme pelaporan itu di hari kerja. Sehingga kita arahkan nanti di hari Senin," kata Tabroni kepada detikJabar, Sabtu (2/11/2024).

"Tapi dari sisi kelembagaan kita kan tentunya punya mekanisme selain itu. Ada laporan LHP lah (laporan hasil pemeriksaan) dan temuan. Sehingga nanti di-compare-kan saja," kata Tabroni.

Menurut Tabroni, pada masa kampanye Pilkada, setiap calon kepala daerah berhak melakukan kegiatan tersebut. Untuk itu, Tabroni menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa yang dialami oleh calon Bupati Indramayu, Nina Agustina.

"Ini kan tahapannya, tahapan kampanye. Di aturan pun jelas sebetulnya. Bukan hanya bicara soal menghalang-halangi, tapi menganggu jalannya kampanye. Karena itu kan posisinya sedang di lokasi yang dituju untuk melakukan kampanye," kata dia.

"Tapi nanti kita coba dalami dulu terkait dengan hal tersebut. Sementara ini sih memang ada dugaannya ke arah sana (mengganggu jalannya kampanye). Tapi nanti akan kita kaji dulu terkait dengan kejadian yang kemarin," kata Tabroni menambahkan.

(iqk/iqk)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads