Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat sedang menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada serentak 2024. Tercatat ada 14 kasus pelanggaran yang ditangani dimana dua di antaranya sudah diproses ke kepolisian.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 102.624 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Dari total kegiatan kampanye itu, Bawaslu juga menangani 70 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 20 Oktober 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 70 dugaan pelanggaran tersebut, 47 telah diregister, 18 tidak memenuhi syarat untuk diregister dan 5 masih dalam proses kajian awal. Dari 47 dugaan pelanggaran yang diregister dan telah selesai penanganannya, 14 dugaan merupakan pelanggaran yang ditindaklanjuti," kata Bachri, Selasa (22/10/2024).
"Termasuk 2 sudah dilanjutkan proses penyidikan kepolisian dan 33 bukan pelanggaran pemilihan," sambungnya.
Dalam rinciannya, 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang sedang ditangani Bawaslu Jabar berada di Kabupaten Cianjur (2 kasus), Kota Tasikmalaya (1 kasus), Kabupaten Ciamis (3 kasus), Kabupaten Indramayu (3 kasus), Kabupaten Kuningan (3 kasus), Kabupaten Pangandaran (1 kasus) dan Kota Depok (1 kasus).
Dari 70 dugaan pelanggaran tersebut, Bachri menyebut, 53 kasus merupakan laporan dari masyarakat dan 17 berasal dari temuan Bawaslu. Adapun jenis dugaan pelanggaran yang paling banyak adalah kepala atau perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon sebanyak 14 dugaan.
"Disusul ASN melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon 12 dugaan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya 13 dugaan," ucapnya.
Menurut Bachri, Bawaslu juga telah menyelesaikan penanganan terhadap 47 dugaan pelanggaran. Dari 47 kasus yang telah ditangani, 14 di antaranya merupakan pelanggaran pemilu yang ditindaklanjuti.
"Dua kasus telah diteruskan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, yaitu kasus dugaan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya di Kabupaten Pangandaran dan dugaan ASN yang melakukan tindakan mengeluarkan keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu di Kabupaten Cianjur," jelasnya.
(bba/mso)