Bawaslu Kabupaten Bandung memutuskan calon bupati Kabupaten Bandung nomer urut 1, Sahrul Gunawan tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Hal tersebut diputuskan setelah melakukan pemanggilan beberapa saksi.
Sebelumnya, Sahrul Gunawan dilaporkan terkait dugaan kampanye di RSUD Otista, Soreang, Kabupaten Bandung, pasalnya lokasi tersebut merupakan fasilitas negara yang dilarang untuk digunakan kegiatan politik.
"Sudah diputus. Tidak memenuhi unsur kampanye dan tidak memenuhi unsur pasal yang dilaporkan, yakni pasal 69 huruf H, tentang penggunaan fasilitas dan lainnya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hasil kajian atau penanganan dan keterangan para pihak, tidak memenuhi unsur. Keputusan juga sudah diberikan kepada pelapor," sambungnya.
Disinggung terkait ASN yang dilaporkan dalam kasus ini, Kahpiana menjelaskan jika ASN yang hadir dalam kunjungan ke RSUD Otisat tersebut bukan warga Kabupaten Bandung dan tidak terlibat langsung.
"ASN yang bersangkutan juga bukan warga Kabupaten Bandung, jadi tidak mempunyai hak pilih. Terus setelah ditelusuri ASN itu tidak terlibat secara langsung juga," jelasnya.
Dia menambahkan dalam kegiatan tersebut diduga adanya unsur ajakan untuk menunjukkan jari. Kata dia, hal tersebut pun tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Dari hasil ahli, itu bukan bagian unsur ajakan. Kita telah lihat dari berbagai perspektif," pungkasnya.
(iqk/iqk)