Bawaslu Putuskan Sahrul Gunawan Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Kabupaten Bandung

Bawaslu Putuskan Sahrul Gunawan Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 21 Okt 2024 15:00 WIB
Sahrul Gunawan saat klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Sahrul Gunawan saat klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Bawaslu Kabupaten Bandung memutuskan calon bupati Kabupaten Bandung nomer urut 1, Sahrul Gunawan tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Hal tersebut diputuskan setelah melakukan pemanggilan beberapa saksi.

Sebelumnya, Sahrul Gunawan dilaporkan terkait dugaan kampanye di RSUD Otista, Soreang, Kabupaten Bandung, pasalnya lokasi tersebut merupakan fasilitas negara yang dilarang untuk digunakan kegiatan politik.

"Sudah diputus. Tidak memenuhi unsur kampanye dan tidak memenuhi unsur pasal yang dilaporkan, yakni pasal 69 huruf H, tentang penggunaan fasilitas dan lainnya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hasil kajian atau penanganan dan keterangan para pihak, tidak memenuhi unsur. Keputusan juga sudah diberikan kepada pelapor," sambungnya.

Disinggung terkait ASN yang dilaporkan dalam kasus ini, Kahpiana menjelaskan jika ASN yang hadir dalam kunjungan ke RSUD Otisat tersebut bukan warga Kabupaten Bandung dan tidak terlibat langsung.

ADVERTISEMENT

"ASN yang bersangkutan juga bukan warga Kabupaten Bandung, jadi tidak mempunyai hak pilih. Terus setelah ditelusuri ASN itu tidak terlibat secara langsung juga," jelasnya.

Dia menambahkan dalam kegiatan tersebut diduga adanya unsur ajakan untuk menunjukkan jari. Kata dia, hal tersebut pun tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Dari hasil ahli, itu bukan bagian unsur ajakan. Kita telah lihat dari berbagai perspektif," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads