Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan pelaksanaan debat kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Mashuri Abdul Wahid menyampaikan pelaksanaan debat kandidat dilaksanakan dua kali yang dimulai pada tanggal 26 Oktober.
Tema debat kandidat tentang akselerasi pembangunan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia daerah Untuk kemandirian Cirebon yang berkelanjutan. "Tema ini sudah dibuat oleh tim perumus yang terdiri dari 5 orang akademisi dan tokoh masyarakat yang sudah dianggap memenuhi kriteria," kata dia kepada detikJabar, Jumat (18/10/2024).
Dalam menentukan tema, sebelumnya tim perumus sudah melakukan FGD bersama Bappelitbangda sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) hingga akhirnya menghasilkan tema tersebut. "Ketua tim perumus adalah H Halim Rahman SH MH sebagai sekretaris Tim perumus KH M Wahid MA, Dr Ujang Komarudin SH MSi, dan Fahmi Iswahyudi MIPol dan dibantu dua orang lainnya," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini tim perumus sedang membuat sub tema dan akan dibuatkan pertanyaan dengan tim panelis, yang nantinya akan menjadi bahan dalam pelaksanaan debat kandidat. "Jadi komisioner pun tidak tahu pertanyaan-pertanyaan dibuat oleh tim panelis apa saja. Pastinya dalam pelaksanaan debat semua sub tema dan pertanyaan akan disimpan didalam amplop yang tersegel," tuturnya.
Dalam pelaksanaan debat kandidat, KPU Kabupaten Cirebon telah membuat sejumlah tata tertib yang harus dilaksanakan oleh masing-masing paslon. Di antaranya pihak yang dapat memasuki area debat hanya nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat. Untuk pengantar atau pendamping tamu VIP, hanya diperbolehkan mengantar ke area debat.
Tim kampanye pasangan calon menempatkan petugas yang dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung. Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye kecuali atribut yang melekat di badan.
Selama acara debat berlangsung, pendukung dan tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakan yel-yel atau slogan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon, moderator dan panelis.
"Selama debat berlangsung, handphone atau alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight. Dilarang menggunakan singkatan dan istilah asing apabila itu terjadi moderator harus meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah sebelum calon yang ditanya menjawab," tuturnya.
Dalam pelaksanaan debat kandidat dilakukan pembatasan di mana yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan hanya 50 orang termasuk masing-masing paslon. "Masyarakat bisa menyaksikan debat di kanal youtube KPU kpukab.cirebon. Pelaksanaan ditanggal 26 (Oktober) akan dimulai pukul 09.00-selesai, karena sesuai batas pelaksanaan hanya selama 180 menit," ucapnya.
Kemudian untuk pelaksanaan debat kedua, akan dilaksanakam pada tanggal 20 November 2024 dengan tema besar tata kelola, pemerintahan, transformasi birokrasi, dan pelayanan publik yang bersih dan inklusif.
"Kami mengimbau masing-masing paslon untuk tidak pengerahan masa pada pelaksanaan debat. Kami juga meminta masing-masing paslon bisa menyelenggarakan nobar debat di rumah pemenangan atau ditempat lainnya," pungkasnya.
(sud/sud)