Netralitas ASN Dominasi Pelanggaran Pilkada Sumedang Selama Kampanye

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Netralitas ASN Dominasi Pelanggaran Pilkada Sumedang Selama Kampanye

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 16 Okt 2024 23:30 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres pilkada
Ilustrasi (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Sumedang -

Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan di Pilkada Sumedang 2024 menjamur. Bawaslu Kabupaten Sumedang mengungkap bahwa pelanggaran tersebut didominasi oleh netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga mengatakan, pihaknya telah mencatat selama masa kampanye ini telah terdapat beberapa pelanggaran Pilkada Sumedang. Pelanggaran itu, lanjut Ade, yakni dugaan netralitas ASN, kehadiran beberapa perangkat desa dalam sebuah agenda politik maupun paslon hingga money politik.

"Selama tahapan kampanye berlangsung dari tanggal 25 September kemarin kami sudah menemukan banyak sekali pelanggaran pelaporan maupun temuan yang kami kaji dan sudah kami keluarkan rekomendasinya itu tadi sudah saya sampaikan ada pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Dinas, Lurah terus kemudian yang paling terakhir kita baru saja menangani kasus dugaan tindak pelanggaran money politik," ujar Ade di Sumedang, Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menjelaskan, dari temuan maupun laporan yang masuk ke dalam Bawaslu Kabupaten Sumedang terdapat bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, salah satunya yakni pejabat yang berada di lingkungan seperti di Dinas Perhubungan beserta oknum Lurah di Sumedang.

"Jadi kasus untuk pelanggaran di dinas yaitu Kabid Parkir dari Dinas Perhubungan kalau tidak salah jabatannya, dan juga bersamaan kejadian itu dengan istrinya yang bertepatan sebagai Lurah Talun bareng," katanya.

ADVERTISEMENT

Atas dasar tersebut, kata Ade, Bawaslu terus mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak ikut berpartisipasi dalam agenda politik yang dapat menguntungkan salah satu dari pasangan calon.

"Maka saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang dilakukan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau politik karena jujur dalam undang-undang Pilkada kali ini sangat lebih ketat dari undang-undang Pemilu kemarin, bahwa seluruh ASN itu tidak boleh berpartisipasi aktif bahkan untuk hadir pun mereka harus memiliki alasan yang jelas dan konkrit," ungkapnya.

"Karena jujur yang namanya ASN juga saya lihat memiliki celah dan mencari celahnya sendiri untuk bisa terlihat berkontribusi kepada para calon yang sedang berkontestasi," sambungnya.

Ade mengungkap, dari laporan maupun temuan pelanggaran Pilkada Sumedang 2024 ini telah memasuki tahapan berikutnya seperti mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemenpan RB bagi yang ASN, sementara mengirim surat rekomendasi kepada Pj Bupati bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa.

"Sudah kita keluarkan rekomendasinya untuk ASN itu kita keluarkan rekomendasinya kepada Kemenpan RB lalu kemudian nanti lalu kemudian nanti dari Kemenpan RB itu akan diteruskan ke KASN dan juga untuk Kepala Desa kasusnya sudah kita rekomendasikan kepada Pj Bupati dan nanti akan ditindaklanjuti itu ke DPMD kalau tidak salah," tuturnya.

"Kemudian untuk kasus dugaan money politik itu sudah dikaji dilakukan penyelidikan dan penyidikan sentra Gakkumdu dan ternyata hasilnya adalah cukup alat bukti," ucap Ade.

Sementara itu, tak hanya pelanggaran dari tubuh ASN saja, Bawaslu Sumedang juga telah mendapatkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu petugas Bawaslu di tingkat Panwascam. Saat ini, Bawaslu sendiri telah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan.

"Terkait dengan netralitas dari penyelenggara ada itu dari PPK dan itu juga ada dari Panwascam itu sudah kita tangani sudah kita berikan teguran keras yang sifatnya kami pikir sudah ada teguran keras ini hanya akan didapatkan satu kali. Sehingga harapan kami yang bersangkutan atau pun ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh rekan-rekan Panwascam dan PKD atau nanti rekan-rekan di TPS yang akan dilantik nanti agar tetap menjaga netralitasnya juga" pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads