Bawaslu Tasik Terima Aduan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Bawaslu Tasik Terima Aduan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 10 Okt 2024 22:45 WIB
Bawaslu Tasikmalaya
Bawaslu Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar).
Tasikmalaya -

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye dari pasangan calon Bupati Tasikmalaya. Kurang lebih ada empat laporan masyarakat dan temuan petugas Pengawas Pemilu selama kampanye berlangsung dari 23 September sampai 9 Oktober 2024.

"Kalau laporan tidak ada ke Bawaslu, hanya informasi awal. Kami tidak tutup mata kami lakukan penelusuran apakah betul yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran itu. Kami sudah simpulkan," kata Dodi Djuanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/10/24).

Informasi yang masuk pertama munculnya foto komisaris salah satu BUMD di Kabupaten Tasikmalaya yang berfoto dengan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3. Hasil penelusuran, foto diambil pada 23 September 2024 saat pengambilan nomor urut undian pasangan calon bupati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bawaslu menilai saat itu, belum masuk masa kampanye hingga tidak dikategorikan pelanggaran kampanye. Sosok Komisaris BUMD juga bukan Aparatur Sipil Negara.

"Pertama terkait adanya pengawas BUMD di Kabupaten Tasikmalaya berfoto dengan calon, itu betul foto di tanggal (23/9/24) saat pengambilan nomor urut. Berarti belum memasuki masa kampanye. Pengawas atau dewan komisaris BUMD bukan ASN maka dikategorikan bukan pelanggaran kampanye," kata Dodi Djuanda.

ADVERTISEMENT

Laporan kedua muncul foto Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut tiga Ade Sugianto bersama Camat, Kepala Dinas Pertanian, TNI dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong. Penelesuruan Bawaslu ini terjadi saat Ade Sugianto diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rembuk tani.

Di lokasi tidak muncul kampanye, ajakan dan penyampaian visi misi serta tidak terdapat atribut pasangan calon. Alhasil, tidak masuk dalam kategori pelanggaran kampanye.

"Lanjutnya, ada foto kegiatan calon dengan Camat, Ada Kadis ada unsur Polisi TNI di Cisayong. Calonya Nomor urut tiga. Ternyata hasil penyelidikan calon itu narasumber dalam acara rembuk tani. Selain itu, tidak ada atribut paslon 3, tidak ada ajakan memilih, tidak ada visi misi yang disampaikan. Ini pilkada sifatnya kumulatif unur kampanyenya harus ada, mulai alat peragan ajakan ada penyampaian visi misi, foto pun tidak simbol dukungan jari. Jadi kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye," ucap Dodi Djuanda.

Laporan dan temuan selanjutnya muncul foto pembagian sembako dengan dilengkapi spesimen surat suara paslon nomor urut dua Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al ayubi. Lokasinya berada di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cisayong.

Hasil pendalaman ditemukan di rumah warga termasuk juga diberikan ke rumah rumah dengan ketuk pintu. Bawaslu menemukan Indikasi dugaan pelanggaran Kampanye.

"Ketiga ada foto sembako yang ada spesimen surat suara paslon nomor urut dua. Temuan kasusnya di Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Karangjaya ada dor to dor ada yang diposting penerimanya. Hasil dari pengawasan panwascam alasanya stunting dan masih didalami. Kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana dalam pembagian sembako ini. Nanti akan kami bawa dalam pembahasan pimpinan apakah diregister Akan kami register," kata Dodi Djuanda.

Selama dua pekan masa kampanye sebanyak 46 kali kampanye dilakukan tiga Paslon peserta Pemilu.

Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya. Nomor urut satu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly diusung Golkar dan PAN. Nomor urut dua Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi diusung PPP, Gerindra, PKS dan Demokrat. Nomor urut tiga Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz diusung PDI Perjuangan, PKB dan NasDem.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads