Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu berkaitan dengan kehadiran Calon Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dalam acara Hari Olahraga Nasional yang dilaksanakan pada 19 September 2024 lalu di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, informasi awal mengenai dugaan pelanggaran Pilkada itu ia terima pada 22 September 2024. Kemudian, mereka melakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa saksi termasuk terlapor hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semalam kami sudah melakukan pembahasan Gakkumdu yang kedua dan hasil dari pembahasan sentra gakkum yang kedua ini bahwa menghasilkan rekomendasi bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN," kata Yasti kepada detikJabar, Selasa (8/10/2024).
"Beberapa dari keterangan saksi-saksi yang kami minta klarifikasi terdapat fakta-fakta yang memang menunjukan kepada hal tersebut (pelanggaran kode etik dan netralitas ASN)," sambungnya.
Adapun kronologi kasus itu bermula saat perayaan Hari Olahraga Nasional di Kota Sukabumi. Calon Wali Kota Sukabumi Muraz hadir sekaligus menjadi Pengurus Cabang Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Tenis Meja di Sukabumi.
Sayangnya, kehadiran Muraz diiringi oleh beberapa tim sukses dan relawan. Mereka mengenakan pakaian beratribut dukungan bagi pasangan MAJU (Muraz-Andri Juara).
"Hal tersebut kemudian sesuai Perbawaslu kami lakukan penelusuran awal. Di dalam penelusuran itu kami mengeluarkan Laporan Hasil Penelusuran (LHP), dari LHP tersebut maka muncul dugaan pelanggaran Pemilu," ujarnya.
Setelah muncul dugaan pelanggaran Pemilu, pihaknya melakukan pembahasan pertama dan kedua hingga muncul putusan pada Senin (6/10) kemarin.
"Sudah putus hasilnya adalah terhadap pidananya tidak terpenuhi unsurnya, kemudian ke dalam dugaan kepada pelanggaran hukum lainnya yaitu terkait netralitas ASN, kode etik dan disiplin," ungkapnya.
Hal itu diatur dalam Perundang-undangan hukum lainnya pasal 12 Undang-undang nomor 20 tahun 2023. Di mana pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian, Kadispora juga disangkakan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
"Kita akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada instansi yang berwenang," tutupnya.
(iqk/iqk)