Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2024 akan memasuki tahapan kampanye. KPU telah menetapkan lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Jalan Siliwangi Kota Cirebon menjadi lokasi terlarang berkampanye.
"(Lokasi) pemasangan APK ini sudah ditentukan. Di sepanjang jalan protokol yang ada di Kota Cirebon diperbolehkan untuk memasang APK. Kecuali di sepanjang Jalan Siliwangi. Diharapkan kepada peserta tidak memasang APK di situ. Karena itu merupakan kompleks perkantoran," kata Mardeko, Selasa (24/92024).
Mardeko menjelaskan tahapan kampanye untuk Pilwalkot Cirebon 2024 dimulai pada 25 September 2024. Tahapan tersebut akan berlangsung selama dua bulan atau sampai dengan 25 November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan tahapan, setelah dilaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut, adalah masuk ke dalam tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September-25 November," kata Mardeko.
Terkait dengan tahapan kampanye ini, KPU Kota Cirebon telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait. Rapat tersebut membahas tentang titik lokasi yang ditentukan sebagai tempat kampanye.
"Sudah disepakati, ada tiga titik lokasi untuk kampanye atau rapat umum. Kesatu di apangan bola Kebonpelok, Harjamukti. Kedua di lapangan bola Kesenden. Ketiga di stadion utama Bima. Jadi itu sudah disepakati, diperbolehkan untuk mengadakan rapat umum yang mengundang massa yang jumlahnya banyak," kata Mardeko.
(sud/sud)