Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dilihat detikJabar dalam surat pengumuman Nomor: 504/PL.02.5.Pu/3218/2024 tentang hasil laporan awal dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Berdasarkan tanda terima laporan penerimaan, berikut LADK Pasangan Cabup dan Cawabup Pangandaran 2024:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paslon nomor urut 1 Citra Pitriyami-Ino Darsono melaporkan LADK sebesar Rp 10.000.000 tanpa adanya pengeluaran. Dengan total saldo Rp 10.000.000.
Kemudian paslon nomor urut 2 Ujang Endin Indrawan-Dadang Solihat melaporkan LADK sebesar Rp500.000 dengan total pengeluaran Rp0 yang berarti saldo paslon ini pada LADK, yakni Rp500.000.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan pihaknya telah menetapkan LDK dua Paslon pada Pilbup Pangandaran 2024 pada Sabtu (28/9/2024).
"Jadi pelaporan awal dana kampanye itu di Rekening Dana Kampanye (RDK), jadi bukan duit yang akan digunakan untuk kampanye dilaporkan ke rekening itu sekarang, nggak," kata Muhtadin kepada detikJabar, Senin (30/9/2024).
Menurutnya, laporan itu awal mulai, rekening dana awal kampanye segitu masing-masing paslon.
"Lalu nanti ada jenis metode kampanye maksimal Rp 50 miliar, misalkan, setelah itu di lapor-laporkan," ucapnya.
(mso/mso)