KPU telah menyiapkan empat lokasi untuk menggelar kampanye rapat umum atau kampanye akbar di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung. Adapun rapat umum ini hanya boleh diselenggarakan satu kali oleh masing-masing pasangan calon.
Dalam keputusan KPU Kota Bandung Nomor 750 Tahun 2024, lokasi kampanye rapat umum berada di Lapangan Tegalega, Lapangan Lodaya, Padepokan Mayang Sunda dan GOR Padjajaran.
Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata menjelaskan, dalam rapat pleno yang dilakukan KPU, disepakati jika kampanye rapat umum hanya digelar satu kali oleh masing-masing paslon yakni pada pertengahan November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk masing-masing paslon hanya mendapatkan satu kali dan sepakat dilakukan di pertengahan November," jelas Anam, Senin (30/9/2024).
Anam menyebut, KPU juga mengatur teknis pelaksanaan kampanye rapat umum yang salah satunya membatasi jumlah peserta. Menurutnya, peserta kampanye rapat umum dibatasi maksimal 1.000 orang.
"Aturannya sudah disepakati sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024. Untuk rapat umum atau kampanye akbar itu maksimal 1.000 peserta," katanya.
Anam juga mengingatkan, seluruh paslon dilarang melakukan praktik politik uang saat menggelar kampanye rapat umum. Masing-masing paslon hanya boleh memberi makanan, minuman atau barang dengan nominal tidak lebih dari Rp 100 ribu dan bakal diawasi ketat oleh Bawaslu.
"Nanti Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat dan kita pun mengimbau kepada semua paslon untuk aturan yang sudah kita keluarkan harus dipatuhi," tutup Anam.
(bba/iqk)