KPU Bandung Larang Paslon Berkampanye di Medsos Sebelum Waktunya

Jawa Barat

Kenali Kandidat

KPU Bandung Larang Paslon Berkampanye di Medsos Sebelum Waktunya

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 24 Sep 2024 18:33 WIB
Deklarasi damai paslon Pilwalkot Bandung 2024
Deklarasi damai paslon Pilwalkot Bandung 2024. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar deklarasi damai untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung. Dalam deklarasi ini, KPU mengingatkan pasangan calon untuk menjaga kondusifitas dan tertib melakukan kampanye.

Deklarasi digelar di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Senin (24/9/2024) sore dan dihadiri empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Adapun masa kampanye sendiri dimulai pada September hingga 24 November mendatang.

"Ingin memperlihatkan kepada para pendukung dan masyarakat mereka (paslon) bisa menunjukkan kompetisi tapi bisa menjaga kondusifitas, tidak saling menjelekkan atau menjatuhkan satu sama lain," kata Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan politisasi SARA, ketiga, penyebaran hoaks, yang terakhir itu politik uang. Itu ditekankan (dalam deklarasi ini)," lanjutnya.

Selain meminta agar para paslon bisa mengajak pendukungnya untuk menjaga kondusifitas di masa kampanye, KPU juga mengingatkan paslon untuk tidak berkampanye di sosial media. Anam menyebut, kampanye di sosial media dilakukan terpisah dan diatur oleh KPU.

ADVERTISEMENT

"Ada aturannya (kampanye di sosmed), nanti keluar sebelum masa berakhir kampanye 24 November itu dikasih waktu 2 minggu. Jadi belum (boleh), sebelum nanti dibolehkan, nanti ada masanya," ungkapnya.

Anam menjelaskan, untuk mengawasi kampanye paslon di sosial media, KPU akan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandung. Dia menegaskan, setiap paslon hanya dibolehkan memiliki 20 akun sosial media untuk digunakan kampanye.

"Yang jelas untuk setiap paslon itu hanya 20 akun media sosial yang aktif yang nanti di daftarkan ke KPU Kota Bandung," tutup Anam.

(bba/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads