Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 2, Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira memberikan perhatian khusus untuk kaum difabel.
Menurut Ngatiyana, penyamarataan hak bagi penyandang disabilitas itu merupakan amanat undang-undang yang mesti direalisasikan. Terlebih menjadi kewajiban pemerintah daerah.
"Pemerintah ini yang bisa menjamin hak bagi difabel bisa terpenuhi, apalagi itu sudah diamanatkan di dalam undang-undang," kata Ngatiyana saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu langkah yang disiapkan untuk memberikan hak para penyandang disabilitas itu yakni pada penyediaan pendidikan dan lapangan kerja yang lebih layak.
"Mereka (kaum difabel) wajib difasilitasi pendidikan dan kesempatan kerja yang sama seperti orang normal. Bukan cuma di swasta, tapi juga di lingkungan pemerintahan dengan sebagai pegawai honorer atau PPPK," ujar Ngatiyana.
Jika menilik aturan, kata Ngatiyana, jumlah kaum difabel yang mesti diserap pemerintah, BUMN, hingga BUMD wajib menyerap tenaga kerja dari kaum tersebut sebanyak dua persen dari keseluruhan pegawai.
"Untuk disabilitas, kami akan berikan hak nantinya, salah satunya adalah kesempatan untuk menjadi tenaga kerja baik Tenaga Harian Lepas (THL) maupun yang lainnya," ujar Ngatiyana
Calon Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menilai jika penyandang difabel sebetulnya mesti diberi ruang dan kesempatan lantaran memiliki potensi yang tak kalah dibanding mereka yang beruntung dengan kenormalannya.
"Maka, izinkan kami, Pak Ngatiyana dan Adhitia, membantu teman-teman difabel membangun Cimahi yang penuh kebahagiaan, dengan niat kami yang sudah dirancang sedemikian rupa," ujar Adhitia.
(dir/dir)