KPU telah menetapkan pasangan calon (paslon) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Sukabumi. Kota Cirebon dan Sukabumi masing-masing memiliki tiga paslon. Sementara, Kabupaten Cirebon ada empat paslon yang maju.
Kota Cirebon
Penetapan 3 paslon itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang dilaksanakan di kantor KPU Kota Cirebon, Minggu (22/9).
"Pada hari ini sesuai dengan tahapan KPU Kota Cirebon melaksanakan Pleno secara tertutup untuk menempatkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon," kata Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
Mardeko mengatakan, ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan itu masing-masing adalah Effendi Edo-Siti Farida, Eti Herawati-Suhendrik dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati.
Menurut Mardeko, sebelum menetapkan ketiganya sebagai pasangan calon, KPU telah melakukan serangkaian tahapan. Di antaranya mulai dari tahap penelitian berkas syarat pencalonan hingga syarat calon.
"Dari berkas pendaftaran pasangan calon, mulai dari syarat pencalonan sampai dengan syarat calon itu sudah dilakukan proses penelitian dan verifikasi. Dan itu sudah memenuhi syarat. Kemudian tahapan selanjutnya adalah perlu mendapatkan masukan masyarakat," kata Mardeko.
"Sampai dengan tanggal 18 (September), KPU Kota Cirebon tidak mendapatkan masukan dari masyarakat. Sehingga pada hari ini, sesuai dengan tahapan, kami melakukan pleno tertutup dan menyatakan bahwa ketiga bakal pasangan calon ini sudah kami tetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon untuk Pilkada serentak 2024," kata dia menambahkan.
Setelah menetapkan ketiga pasangan calon, selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut. Tahapan tersebut akan dilaksanakan di kantor KPU Kota Cirebon pada Senin (23/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam tahapan pengundian nomor urut ini, KPU Kota Cirebon menetapkan aturan terkait dengan jumlah orang yang diperolehkan hadir dalam tahapan tersebut.
"(Jumlah orang) Kami batasi. Untuk setiap pasangan calon itu hanya sekitar 20 orang. Dua orang untuk paslonnya, 18 orang timnya," kata Mardeko.
Kabupaten Cirebon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah tahun ini.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengumumkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu (22/9/2024), sesuai dengan ketentuan PKPU 8 tahun 2024 pasal 120.
Keempat pasangan ini dinyatakan lolos setelah melewati verifikasi administrasi dan perbaikan yang telah disesuaikan dengan masukan serta tanggapan masyarakat.
Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan resmi empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing dalam Pilkada 2024. Pasangan pertama yang ditetapkan adalah Imron dan Agus Kurniawan Budiman, yang diusung oleh koalisi PDIP dan Nasdem, yang sebelumnya mendaftarkan diri pada 27 Agustus 2024.
Berikutnya, pada 29 Agustus 2024, pasangan Wahyu Tjiptaningsih dan Solichin mendaftarkan diri yang diusung oleh partai Gerindra, PKS, dan Demokrat juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
Pasangan ketiga, Mohamad Lutfi dan Dia Ramayana yang diusung oleh PKB dan Golkar, siap menghadirkan warna tersendiri dalam persaingan. Pasangan ini memiliki latar belakang politik yang cukup beragam, dan keduanya dikenal memiliki pengalaman di berbagai bidang pemerintahan.
Terakhir, pasangan Rahmat Hidayat dan Imam Saputra, yang diusung oleh partai Buruh, Gelora, PPP, PKN, PBB, PAN, Perindo dan Ummat, menjadi kontestan keempat yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cirebon setelah mendaftarkan diri pada tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 22.17 WIB. Pasangan ini menjadi satu-satunya pasangan yang diusung dan didukung oleh partai-partai non-parlemen.
Keempat pasangan calon ini dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan persyaratan pencalonan, sehingga siap untuk berkompetisi memperebutkan posisi bupati dan wakil bupati Cirebon.
Esya menyampaikan, tahap selanjutnya yang dinantikan adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon serta deklarasi kampanye damai yang akan digelar pada hari besok, Senin (23/9).
"Pengundian nomor urut ini menjadi salah satu momen penting dalam proses Pilkada," ujarnya.
KPU Kabupaten Cirebon juga menegaskan pentingnya menjaga suasana damai dan kondusif selama masa kampanye, mengingat tensi politik sering kali meningkat menjelang hari pemilihan.
"Kami berharap semua pasangan calon dapat menjaga etika politik dan menjunjung tinggi semangat kompetisi yang sehat," ujar Esya.
Kota Sukabumi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan tiga pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024. KPU Kota Sukabumi selanjutnya mengagendakan penentuan nomor urut paslon.
Ketiga paslon yang ditetapkan di antaranya Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri Hamami dan Ayep Zaki-Bobby Maulana. Penetapan calon itu dilaksanakan setelah KPU melaksanakan rapat pleno yang diselenggaran secara tertutup.
"Dari seluruh rangkaian proses yang kami lakukan dari mulai pendaftaran pasangan calon kemudian pemenuhan persyaratan pemeriksaan kesehatan, kemudian perbaikan dan seterusnya hari ini kami memplenokan seluruh proses tersebut," kata Ketua Umum KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Minggu (22/9/2024).
"Kemudian Alhamdulillah seluruh bakal calon ada tiga pasang yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi dapat ditetapkan sebagai pasangan calon untuk Pilkada tahun 2024 di Kota Sukabumi, nanti SK-nya akan segera terbit hari ini," sambungnya.
Imam menyebutkan, seluruh pasangan calon yang ditetapkan hari ini sudah melaksanakan perbaikan pemberkasan seperti penyesuaian visi-misi, berkas LHKPN dan lain-lain. Selanjutnya, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut dan deklarasi Pilkada Damai.
"Langkah selanjutnya adalah pengundian nomor urut kemudian deklarasi damai, lalu masuk tahapan kampanye," ujarnya.
Pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan pada Senin (23/9) besok. Para paslon dibatasi hanya diperbolehkan membawa relawan dan timses sebanyak 25 orang.
"Secara substansinya sama saja cuman sekarang lebih padat karena waktunya lebih pendek. Dibatasi 25 orang per paslon yang dapat hadir dalam forum pengundian, demikian juga untuk deklarasi, 25 itu terdiri dari KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara), parpol pengusung kemudian tim pemenangan pendukung," jelasnya.
"Sebenarnya kalau untuk nomor urut ini dapat disaksikan dari rumah masing-masing karena kami juga ingin mengimbau seluruh proses tidak hanya dalam pengundian nomor urut dan deklarasi tapi seluruhnya juga memperhatikan ketertiban umum, kemudian lalu lintas tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang lain sehingga mobilisasi masa nanti kita fasilitasi di kampanye rapat umum mengumpulkan massa banyak itu ada ruangnya sendiri," tutupnya.
(sud/sud)