Hadapi Pilbup Bandung, Kang DS dan Sahrul Gunawan Cuti Jadi Bupati-Wabup

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Hadapi Pilbup Bandung, Kang DS dan Sahrul Gunawan Cuti Jadi Bupati-Wabup

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 17 Sep 2024 16:00 WIB
Dadang-Sahrul punya sejumlah program prioritas di 99 hari kerja
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Foto: Muhammad Iqbal)
Bandung -

Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Hal tersebut dilakukan karena keduanya akan berkontestasi dalam Pilbup Bandung 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana membenarkan adanya pengajuan cuti tersebut. Bahkan telah mendapatkan persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

"Iya sudah ada surat persetujuan cutinya dari gubernur, cutinya itu dari 25 September sampai dengan 23 November. Itu buat Bupati dan Wakil Bupati," ujar Kahpiana, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menjelaskan dalam semasa cuti tersebut keduanya dilarang menggunakan fasilitas negara. Sehingga mereka bisa melakukan kampanye tanpa anggaran dari negara.

"Itu cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya cuti tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Pemberian cuti tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon.

"Nah, tujuh hari sebelum penetapan calon itu buat pengajuan cutinya. Kalau cutinya, di undang-undang itu, dilakukan selama masa kampanye, yaitu dari 25 September 2024 sampai 23 November 2024 atau sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.

Kahpi menambahkan keduanya masih bisa menjalankan pemerintahan sebelum masa kampanye. Namun sebelumnya dilakukan penetapan pasangan calon terlebih dahulu pada 22 September 2024.

"Buat mengisi kekosongan di pemerintah, di Permendagri 74 itu, nanti ketika Bupati dan Wakil Bupati cuti maka Gubernur mengusulkan Penjabat Sementara (Pjs)," pungkasnya.

Diketahui keduanya telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sebagai bakal calon Bupati Bandung, beberapa waktu lalu. Keduanya sepakat bertarung setelah tidak ada lagi kesepemahaman.

Dadang Supriatna maju sebagai bakal calon Bupati Bandung didampingi Ali Syakieb. Sementara Sahrul Gunawan maju sebagai bakal calon Bupati Bandung didampingi langsung oleh Gun Gun Gunawan.

(yum/yum)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads