Begini Alur Pemeriksaan Kesehatan Balonkada di Jawa Barat

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Begini Alur Pemeriksaan Kesehatan Balonkada di Jawa Barat

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Minggu, 01 Sep 2024 13:30 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung - Dua bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan 14 bakal pasangan Calon Kepala Daerah dan Kota Kabupaten lainnya, masih menjalani pemeriksaan jasmani. Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 dan 7 Gedung Anggrek, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) pada Minggu (1/9/2024) pukul 07.00 WIB.

"Pemeriksaan masih berproses, hari ini selain dua pasang Cagub ada 14 pasangan lainnya. Tapi saya tidak hafal ya dari daerah mana saja, itu yang menjadwalkan dari rumah sakit. Tapi tadi saya lihat di atas ada Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, dan Kabupaten Pangandaran. Tes dilakukan di lantai 6 dan 7 Gedung Anggrek," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro.

Adi mengatakan semua calon kepala daerah itu sudah masuk area pemeriksaan. Mereka bakal dilakukan pengecekan kesehatan secara bergiliran. Tes kesehatan jasmani tersebut terdiri dari beberapa tahapan seperti Medical Check Up (MCU), pemeriksaan mata, gigi dan mulut, jantung, dan lainnya.

Pemeriksaan masih mungkin dilakukan sampai besok, tapi Adi mengaku tak tahu menahu soal penjadwalan ini. KPU hanya memberikan jadwal perkiraan waktu, namun detail jadwal pemeriksaan diatur oleh RSHS.

"Prosesnya kan banyak jadi bergiliran sesuai ketentuan rumah sakit. Banyak ya tes spesifik ada USG, mata, mulut gigi, mungkin EKG jantung, kepala, semua lengkap. Perkiraan sekitar 5-7 jam disesuaikan dan alhamudlillah semua hadir," ucap Adi.

"Alur pemeriksaan dimulai dari masa terima nama kandidat, sampai tanggal 2 September besok. Jadi sampai hari ini semua masih sesuai jadwal, besok akan dilihat apakah sudah selesai semua atau belum karena RS yang atur. Tapi semoga Gubernur dan Wakil Gubernur semua selesai karena berbarengan. Nanti kita lihat apakah semua bapaslon selesai hari ini atau ada hal lain sehingga harus diperiksa besok," sambungnya.

Sementara terkait keluarnya hasil tes kesehatan, Adi mengatakan KPU tak bisa memastikan tanggal berapa hasil kesehatan diterima. Namun ketentuan dari RSHS, hasil didapatkan sehari setelah pemeriksaan.

"Nah ini perlu kami klarifikasi ya, karena kemarin mungkin ada beberapa media salah paham KPU akan mengumumkan dan besok. Jadi informasi dalam keputusan 1090, setelah direksi rumah sakit menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU Provinsi/Kota, maksimal 1 hari setelah hasil pemeriksaannya itu sudah ada. Jadi kami tidak tahu apakah setelah hari ini selesai, apakah langsung rumah sakit merekap hasil atau seperti apa," ucap Adi.

"Rumah sakit akan memberikan kesimpulan itu ke kami. Tapi maksimal tanggal berapanya itu tidak ada ketentuan. Cuma maksimal 1 hari setelah penilaian itu sudah ada di rumah sakit, mungkin setelah ada pemeriksaan akan dinilai oleh RS. Kajian pleno dilakukan oleh RS, disampaikan ke kami, lalu kami sampaikan ke bapaslon," imbuhnya.

Ia mengatakan, ketentuan KPU yang bersifat final akan diumumkan tanggal 22 September 2024. Nantinya, hasil pemeriksaan akan jadi salah satu faktor penilaian lolos atau tidaknya bakal pasangan calon Kepala Daerah.

KPU akan berkoordinasi soal hasil tes kesehatan dari Rumah Sakit. Apakah nanti calon Kepala Daerah tersebut dinilai kesehatannya mampu untuk menjalankan tugas, atau tidak. Di tanggal 22 itu juga menjadi penentuan pengundian nomor urut dan kelolosan secara administratif.

"Dari Rumah Sakit kalau ada kesimpulan yang perlu dikoordinasikan, akan berkabar dengan kami. Itu nanti akan ada berita acaranya, tapi tahapannya kapan tidak disebutkan," katanya.

"Tes kesehatan ini salah satu faktor kelolosan, selain itu kan nanti KPU akan verifikasi dari SK Pengadilan, Kepailit, Ijazah sarjana akan diverifikasi ke kampusnya, akan dikonfirmasi apakah pernah jadi narapidana atau tidak, jadi KPU tidak mengumumkan langsung hasil tes kesehatan melainkan satu kesatuan dengan syarat yang lain," imbuh Adi menjelaskan. (aau/yum)


Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads