KPU Kota Sukabumi Kembalikan Berkas Pendaftaran Muraz-Andri

Jawa Barat

Kenali Kandidat

KPU Kota Sukabumi Kembalikan Berkas Pendaftaran Muraz-Andri

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 27 Agu 2024 21:38 WIB
Mohamad Muraz dan Andri Hamami saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi
Mohamad Muraz dan Andri Hamami saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyatakan pendaftaran Mohamad Muraz dan Andri Hamami sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum melengkapi persyaratan administrasi. Berkas pendaftaran pasangan MAJU (Muraz Andri JUara) pun dikembalikan.

Diketahui, pasangan ini diusung oleh dua partai parlemen dan lima partai nonparlemen. Mereka adalah Demokrat, Golkar, PSI, PKN, Prima, PBB dan Partai Gelora.

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, pasangan Mohamad Muraz dan Andri Hamami belum melengkapi persyaratan dokumen B1 KWK dari empat partai nonparlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasangan Mohamad Muraz dan Andri Hamami juga sudah memberikan seluruh kelengkapan administrasinya hanya memang tadi kesepakatan dari koalisi partai yang mengusung paslon ini menunggu kelengkapan administrasi dari 4 partai lain dan juga mengajukan suara sahnya sebagai syarat untuk mengusung kedua pasangan ini," kata Imam, Selasa (27/8/2024).

"Dari empat partai yang mengusung pasangan Muraz-Andri adalah Partai Solidaritas Indonesia, Gelora, PBB dan PKN. Jadi yang perlu dilengkapi adalah persetujuan dari DPP tingkat pusat untuk mengusung paslon Muraz-Andri," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, empat partai nonparlemen itu belum menyerahkan dokumen B1 KWK sebagai salah satu syarat pengusungan calon kepala daerah. Akibatnya, pasangan ini belum dapat melanjutkan proses tahapan Pilkada ke pemeriksaan kesehatan di RSUD Syamsudin Sah.

"Betul (rekomendasi B1 KWK belum turun). Sembari menunggu kelengkapan partai lain ikut mengusung, baru dapat ditindaklanjuti untuk proses berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah menegaskan kembali bahwa berkas pendaftaran Muraz-Andri dikembalikan untuk dilengkapi. Secara umum, kata dia, pendaftaran pasangan ini sudah diterima KPU.

"Statusnya bukan belum memenuhi syarat, tapi dikembalikan untuk segera dilengkapi kembali, tapi masih dalam rentang waktu pendaftaran, dari tanggal 27-29 Agustus," kata Dikrillah.

Dia menyebut, keempat parpol nonparlemen itu rencananya akan menyerahkan B1 KWK pada Rabu (28/8) besok. Setelah melengkapi persyaratan administrasi, Muraz dan Andri dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan.

"Kabarnya besok empat parpol tersebut akan menyerahkan B1 KWK Persetujuan dari DPP Parpol masing-masing. Dikembalikan, kalau diterima bisa lanjut ke tahapan rikkes karena semua dokumen lengkap," tutupnya.




(dir/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads