Keluarga Korban Tewas Tertemper Kereta Bakal Dapat Santunan

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Keluarga Korban Tewas Tertemper Kereta Bakal Dapat Santunan

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 26 Agu 2024 21:45 WIB
Lokasi kuris tertabrak KA di Sukabumi
Lokasi kuris tertabrak KA di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Dua orang mahasiswa, Indera Lesmana (19) dan Burhan Maulana (24) tewas tertemper KA Siliwangi di Kota Sukabumi pada Minggu (25/8/2024). Ahli waris mahasiswa sekaligus pekerja kurir itu akan menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Pemberian santunan bagi korban kecelakaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jasa Raharja memberikan jaminan kepada para korban kecelakaan yang terjadi dalam insiden laka kereta api dengan sepeda motor kemarin," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan N.A Ghani saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (26/8/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian santunan kepada para ahli waris ini masih dalam proses. Pihaknya sedang melakukan survei untuk memastikan kelengkapan data dan keabsahan ahli waris.

"Terkait insiden ini, Jasa Raharja berkomitmen akan secepat mungkin menyelesaikan pemberian santunan kepada para korban. Kami ingin memastikan bahwa santunan ini diterima oleh pihak yang benar-benar berhak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya perihal besaran santunan yang akan diberikan, Rayyan menyebut, masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

"Santunan meninggal dunia adalah sebesar 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris korban Kami berharap, proses ini dapat segera selesai sehingga keluarga korban dapat mendapatkan hak mereka sesegera mungkin," jelasnya.

Usai peristiwa tersebut, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memperhatikan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

"Keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam situasi seperti ini, karena kecelakaan dapat terjadi kapan saja, terutama di area yang minim pengamanan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kejadian kecelakaan itu bermula saat kereta api Siliwangi melintas dari arah Cianjur menuju Sukabumi. Setibanya di KM 58+5/6 petak jalan Gandasoli-Sukabumi tepatnya Jalan Babakan Bandung, kereta api tertemper ekor motor yang dikendarai Indera Lesmana berboncengan dengan Burhan Maulana.

Akibat peristiwa itu, Indera sempat terpental sejauh 5 meter, sedangkan Burhan terpental 15 meter dengan kondisi pendarahan di mulut, hidung dan kepala hingga meninggal di tempat. Korban Indera sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

(orb/orb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads