6 Partai Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi di Pilgub Jabar 2024

Jawa Barat

Kenali Kandidat

6 Partai Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi di Pilgub Jabar 2024

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 26 Agu 2024 17:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu. Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Bandung -

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. KPU Jabar pun bakal mengikuti PKPU yang berlaku tersebut.

Diungkapkan oleh Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni bahwa dengan ditetapkan aturan baru itu, beberapa partai mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya sendiri pada Pilgub Jabar 2024.

"Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar enam partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita lihat besok (saat pendaftaran)," katanya, Senin (26/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat pencalonan bagi calon kepala daerah selain adanya dukungan partai, yakni terkait dengan KTP dan dokumen yang lainnya. "Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2024 dengan syarat minimal suara sah 1.665.834 atau 6,5 persen dari total suara sah di Pemilu 2024 di Jabar," ucap Ummi.

Sejauh ini, belum diketahui kapan partai di Jabar bakal mengajukan calon terbaiknya. Sementara pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Meski begitu, sehari jelang pembukaan pendaftaran, ada satu pasangan calon yang sudah mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran pada 27 Agustus. Namun Ummi tidak menyebut siapa pasangan calon tersebut.

ADVERTISEMENT

"Baru diterima satu konfirmasi yang akan hadir besok (Selasa) sekitar pukul 16.00 dari salah satu paslon," tutur Ummi.

Ia pun meminta kepada pasangan calon yang berniat maju di Pilgub Jabar untuk datang ke KPU Jabar lebih awal dan tidak menunda-nunda diakhiri pendaftaran.

"Kami berharap tidak datang ke hari terakhir kepada pasangan calon yang ingin mendaftar," ucapnya.

"Tahapannya kan dari 27-29 Agustus 2024. Tanggal 27-28 Agustus dari pukul 09.00-16.00 WIB, pada 29 Agustus dibuka sampai pukul 23.59 WIB," sambungnya.

(aau/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads