Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan membuka pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mulai 27-29 Agustus 2024. Paslon yang ingin mendaftar diwajibkan memiliki dukungan suara minimal 1,66 juta.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar harus memiliki minimal 6,5 persen suara dari total suara sah di Pemilu 2024.
"Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2024 dengan syarat minimal suara sah 1.665.834 atau 6,5 persen dari total suara sah di Pemilu 2024 di Jabar," ucap Ummi di Kantor KPU Jabar, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain harus mengantongi minimal 1,66 juta suara, pasangan calon juga diwajibkan sudah berusia 30 tahun pada saat penetapan calon di KPU yakni pada 22 September 2024.
Adapun pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dimulai pada 27-28 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung.
Ummi mengungkapkan, sehari jelang pembukaan pendaftaran, ada satu pasangan calon yang sudah mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran pada 27 Agustus. Namun dia tidak menyebut siapa pasangan calon tersebut.
"Baru diterima satu konfirmasi yang akan hadir besok (Selasa) sekitar pukul 16.00 dari salah satu paslon," tutup Ummi.
(bba/iqk)