Mobil Goyang Bikin Oknum Camat-Bidan di Karawang Terancam Dipecat

Round-Up

Mobil Goyang Bikin Oknum Camat-Bidan di Karawang Terancam Dipecat

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 12 Sep 2024 08:15 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Ilustrasi (Foto: Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom))
Karawang -

Nasib Camat Jayakerta, Karawang berinisial G kini berada di ujung tanduk. Dia terancam dipecat setelah ketahuan melakukan tindakan mesum dengan seorang bidan yang berstatus sebagai ASN puskesmas.

Tindakan G terbongkar setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan keduanya tertangkap tangan melakukan tindakan mesum di dalam sebuah mobil di parkiran Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok, Karawang, Rabu (4/9/2024) siang.

Tersebarnya video aksi tak senonoh darin keduanya ternyata membuat Pemkab Karawang meradang. Mereka kemudian dimintai klarifikasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut, kami sudah panggil yang bersangkutan baik oknum camat dan bidan," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodi saat dihubungi detikJabar, Rabu (11/9/2024).

Sanksi sementara sudah diberikan kepada G. Dia saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai camat selama pendalam kasus ini dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Selama pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G sudah dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai. Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai instruksi bupati (Karawang) kami langsung nonaktifkan," kata dia.

Sementara untuk bidan berinisial F, saat ini pihak BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Dia memang belum dinonaktifkan, tapi ikut terancam mendapatkan sanksi yang tegas dari institusinya.

Tak hanya penonaktifan semata. Camat G bahkan bisa dipecat dari jabatannya. Ini lantaran G bisa dijerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," ungkapnya.

Diketahui, G merupakan Camat Jayakerta yang berstatus sudah menikah atau telah beristri, sedangkan oknum bidan berinisial F berstatus janda cerai mati. Atas viralnya perbuatan bejat pejabat tersebut, Gery meminta agar para ASN menaati aturan serta menjaga etika.

"Saya minta agar semua ASN menaati aturan, dan masyarakat juga bisa ikut serta mengawasi kinerja para ASN. Kita harapkan peristiwa ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads