Indonesia terkenal dengan berbagai macam kulinernya yang beragam kreasi, kaya rasa, bumbu, dan tradisi. Selain itu, Indonesia juga tampil dalam dunia kuliner dengan inovasi yang segar. Sebagai contoh, koki-koki muda dan restoran-restoran berkelas dunia menggabungkan bahan-bahan lokal dengan teknik kuliner internasional untuk menciptakan hidangan yang mengesankan.
Oleh karena itu, pada IP Talks: Kreasi Kuliner dalam rangkaian kegiatan Merek Festival 2023 kali ini, Professional Chef & Cookbook Author, Theo Setyo Widhyarto melakukan demonstrasi masak untuk menu internasional namun menggunakan bahan baku produk Indikasi Geografis (IG) pada 24 Oktober 2023 di Lapangan Merah, Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk garam, saya selalu masak menggunakan salah satu produk Indikasi Geografis yaitu garam sea salt atau garam Amed dari Bali," kata Theo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Theo kemudian menuturkan alasan ia suka menggunakan produk IG untuk garam karena after test dari garam Amed Bali tidak ada rasa pahit sama sekali. Inilah salah satu keunggulan dari produk Indikasi Geografis. Tidak hanya Garam Amed dari Bali, Theo juga menggunakan produk IG lainnya, yaitu Lada Putih Muntok dari Bangka Belitung.
Menurutnya, Lada Putih Muntok Ini merupakan salah satu lada paling pas karena pedas dan aromanya yang khas. Selain itu, ia juga menggunakan Gula Kelapa dari Kulon Progo yang memiliki karakteristik gurih karena dibuat dari sari pohon kelapa.
Sementara itu, Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan menyampaikan ciri khas serta keunggulan dari produk IG tersebut didapatkan karena ada jaminan originalitas produk dan standar kualitas. Hal ini merupakan salah satu persyaratan dari suatu produk agar dapat didaftar sebagai produk IG.
"Saat ini di Indonesia terdapat 135 IG terdaftar. Sebanyak 15 IG yang berasal dari luar negeri dan 120 produk IG asli dari Indonesia. Melihat potensi IG yang ada di Indonesia, saya berharap jumlah ini akan terus bertambah," ungkapnya.
"Adapun Permohonan pendaftaran IG dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah setempat," imbuhnya.
Sebagai informasi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Keuntungan jika IG terdaftar di antaranya adalah adanya jaminan originalitas produk dan jaminan standar kualitas sesuai dokumen deskripsi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG, menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
Selain itu, IG juga dapat membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, meningkatnya produksi, serta reputasi suatu kawasan IG akan ikut terangkat.
Akan tetapi, apabila IG tidak terdaftar, kerugiannya adalah pihak lain (asing/domestic) dapat memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individu, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut.
(akd/akd)