25 Batang Cokelat yang Bikin Saadiah Dipenjara 2 Pekan

25 Batang Cokelat yang Bikin Saadiah Dipenjara 2 Pekan

Tim detikFood - detikJabar
Rabu, 13 Sep 2023 05:00 WIB
Ilustrasi cokelat di supermarket.
Ilustrasi cokelat (Foto: iStock)
Malaysia -

Aksi Khalimatul Saadiah Mohd Ali (30) mencuri 25 batang cokelat berbuntut penjara. Tak hanya itu, ia juga didenda sekitar Rp 6,6 juta. Begini kronologinya.

Dikutip dari detikFood, wanita itu dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Magistrat Zubaidah Sharkawi setelah dia dinyatakan bersalah.

Ia kedapatan mencuri 24 batang cokelat di sebuah supermarket yang berlokasi di Petra Jaya, Kuching, Malaysia, seperti yang dikutip dari Weird Kaya (07/09/23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat tindakannya tersebut, Khalimahtul dikenakan pasal 380 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 minggu. Ia juga dikenakan denda sekitar Rp 6.562.235.

Ia melancarkan aksinya pada hari Minggu (03/09/23) pukul 17.40. Ketika ia mencoba meninggalkan tempat kejadian perkara, alarm di supermarket berbunyi.

ADVERTISEMENT

Bunyi alarm tersebut menyebabkan seorang karyawan dan penjaga keamanan menghalangi dia untuk melarikan diri. Ketika karyawan meminta tersangka kembali masuk ke gedung, alarm tersebut berbunyi.

Dengan begitu, karyawan supermarket langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala keamanan. Khalimahtul dibawa ke ruang keamanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di saat itulah petugas keamanan menemukan sebanyak 25 batang cokelat di dalam tasnya. Pihak supermarket langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Laporan polisi kemudian diajukan atas pencurian tersebut dan penyelidikan menemukan bahwa Khalimahtul memang mencuri cokelat batangan di supermarket.

Artikel ini telah tayang di detikFood dengan judul Wanita Pengangguran Ini Dipenjara 2 Minggu karena Curi 25 Batang Cokelat

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads