Perlinsos Digital 2026 Diluncurkan 10 November, Begini Cara Daftar PKH dan BPNT

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Rabu, 28 Okt 2026 12:33 WIB
Foto: Gemini AI
Bandung -

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui sistem Perlindungan Sosial Digital atau Perlinsos Digital. Melalui skema ini, bantuan direncanakan disalurkan dalam bentuk transfer uang tunai langsung kepada penerima manfaat.

Perlinsos Digital dijadwalkan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026. Dua program yang dapat diakses melalui sistem tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Lantas, apa itu Perlinsos Digital, bagaimana cara kerjanya, dan apakah penerima bansos harus memiliki rekening bank? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Apa Itu Perlinsos Digital?

Perlindungan Sosial Digital atau Perlinsos Digital merupakan sistem berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang dikembangkan untuk mendukung pendaftaran, verifikasi data, dan penyaluran bantuan sosial.

Perlinsos Digital bukan program bansos baru, melainkan sistem yang disiapkan untuk mengubah mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan yang sudah berjalan.

Melalui portal Perlinsos, masyarakat dapat mengajukan bantuan secara mandiri, memantau status pengajuan, serta menyampaikan sanggahan jika ada data yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Pemerintah juga menyiapkan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital. Pendampingan ini ditujukan bagi warga yang membutuhkan bantuan saat melakukan pendaftaran, termasuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Kapan Perlinsos Digital Diluncurkan?

Perlinsos Digital dijadwalkan diluncurkan secara nasional pada 10 November 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana tersebut setelah melaporkan perkembangan persiapan program kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi kita laporkan mengenai Perlinsos yang akan di-roll out atau di-launching oleh Presiden pada 10 November," kata Luhut, sebagaimana dilansir dari detik.com, Minggu (25/10/2026).

Menurut Luhut, skema ini ditujukan untuk memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial bisa terdata dan menerima bantuan sesuai ketentuan.

"Perlinsos ini akan memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial. Akan diberikan dalam bentuk cash transfer," jelasnya.



Simak Video "Video: Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatera"


(tya/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork