Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 12-17 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 12 Okt 2026 08:30 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (Foto: Fauzan Muhammad/detikJabar)
Bandung -

Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung dapat menjadi salah satu pilihan.

Layanan ini hadir di sejumlah lokasi berbeda setiap harinya. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung selama sepekan, mulai Senin, 12 Oktober, hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung

Bus 1

  • Senin, 12 Oktober 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung.
  • Selasa, 13 Oktober 2026: BPRKS Wastu, Jalan Wastukencana No. 4, Bandung.
  • Rabu, 14 Oktober 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
  • Kamis, 15 Oktober 2026: The Kings, Jalan Kepatihan, Bandung.
  • Jumat, 16 Oktober 2026: McDonald's (McD), Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung.
  • Sabtu, 17 Oktober 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung.

Bus 2

  • Senin, 12 Oktober 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
  • Selasa, 13 Oktober 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
  • Rabu, 14 Oktober 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung.
  • Kamis, 15 Oktober 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
  • Jumat, 16 Oktober 2026: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung.
  • Sabtu, 17 Oktober 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Lokasi Alternatif untuk Perpanjangan SIM

Selain melalui layanan SIM Keliling, warga juga dapat mengurus perpanjangan SIM di sejumlah gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung, yakni:

  • d'Botanica: Lantai LG, unit OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Kelurahan Pajajaran, Kota Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung: Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung: Jalan Jawa, Kota Bandung.

Jam Operasional Pelayanan

Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM pada Senin hingga Sabtu dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIMselesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d12.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.


Simak Video "Menginap di Hotel Nyaman di Bandung, Menikmati Liburan "

(wip/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork