Cek Status Pencairan Bansos PKH September 2026, Simak Caranya

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Rabu, 23 Sep 2026 06:27 WIB
Foto: Gemini AI Ilustrasi daftar bansos 2026.
Bandung -

Pencairan bansos PKH triwulan III 2026 masih dinantikan masyarakat. Di penghujung September, sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menerima bantuan, sementara penerima lainnya masih menunggu pencairan dana.

Bagi yang belum menerima, pengecekan status pencairan bansos PKH dapat dilakukan secara mandiri dengan menggunakan NIK dan ponsel pintar.

Simak ulasan selengkapnya berikut ini mengenai jadwal pencairan bansos PKH triwulan III hingga cara mengecek pencairan PKH September 2026 menggunakan NIK KTP.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026

Bansos PKH merupakan bansos yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar.

Penyaluran PKH dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali. Jadwalnya terbagi menjadi:

• Tahap 1: Januari-Maret

• Tahap 2: April-Juni

• Tahap 3: Juli-September

• Tahap 4: Oktober-Desember

Dengan demikian, September 2026 masih termasuk periode pencairan PKH Triwulan III atau tahap ketiga.

Untuk periode ketiga, pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bansos PKH dan bantuan sembako pada 20 Juli 2026. Proses pencairan kemudian dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM menerima bantuan pada tanggal yang sama.

Artinya, KPM yang belum mendapatkan PKH pada Juli atau Agustus masih dapat mengecek pencairannya pada September ini.

Ada Pemutakhiran Data Penerima PKH di Triwulan III

Hal lain yang perlu diperhatikan pada pencairan bansos triwulan III 2026 adalah adanya pemutakhiran data penerima bansos. Di periode ini, pemerintah menggunakan data terbaru dalam menentukan penerima bantuan. Karena itu, daftar KPM pada periode ini tidak selalu sama dengan periode sebelumnya.

Ada penerima yang tetap mendapatkan bantuan karena masih memenuhi kriteria. Namun, ada pula KPM yang tidak lagi masuk daftar setelah dilakukan pemutakhiran data.

Di sisi lain, masyarakat yang sebelumnya belum menerima bansos juga dapat masuk sebagai penerima baru apabila berdasarkan hasil pemutakhiran dinilai memenuhi persyaratan.

Proses pemutakhiran dilakukan secara berjenjang, mulai dari data di tingkat RT dan RW, kemudian dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan. Data selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait sebelum menjadi dasar penyaluran bantuan.

Karena itu, masyarakat yang sebelumnya rutin mendapatkan PKH tetap perlu mengecek status penerima untuk memastikan apakah namanya masih tercatat pada Triwulan III 2026.

Besaran Bansos PKH Triwulan III 2026

Besaran PKH yang diterima setiap KPM dapat berbeda karena disesuaikan dengan kategori penerima dalam keluarga.

Berikut besaran bantuan untuk periode tiga bulan:

• Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan

• Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan

• Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan

• Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan

• Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan

• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan

• Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per 3 bulan

• Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per 3 bulan

Sebagian KPM menerima bantuan melalui rekening bank penyalur, sementara penyaluran untuk penerima tertentu dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Bansos PKH September 2026 Pakai NIK KTP

KPM yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima PKH dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan NIK yang tercantum pada KTP.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

1. Cek PKH Melalui Situs Web Cek Bansos

Berikut langkah-langkahnya:

• Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

• Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.

• Masukkan kode captcha yang tersedia.

• Klik Cari Data.

• Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan yang tercatat.

2. Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs web, masyarakat dapat mengecek informasi bansos menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Berikut cara mengeceknya:

• Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

• Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.

• Pilih menu Cek Bansos.

• Masukkan data sesuai KTP.

• Klik Cari Data untuk melihat status penerima bantuan.

Jika hasil pengecekan menunjukkan nama masih tercatat sebagai penerima, KPM dapat memantau proses pencairan melalui rekening atau KKS.

Tanda Bansos PKH Sudah Cair

Selain mengecek melalui situs web dan aplikasi, ada beberapa tanda yang dapat diperhatikan untuk mengetahui apakah bantuan PKH sudah masuk.

1. Saldo KKS Bertambah

Salah satu tanda yang paling mudah diketahui adalah bertambahnya saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. KKS digunakan KPM untuk menerima dan mengakses bantuan sosial yang disalurkan melalui rekening bank penyalur. Saldo dapat diperiksa menggunakan fasilitas yang tersedia, seperti ATM atau mesin EDC di e-warung.

Jika saldo bertambah sesuai nominal bantuan, dana PKH berarti sudah masuk ke rekening penerima.

2. Mendapat Notifikasi dari Bank Himbara

Sebagian bank penyalur dapat mengirimkan SMS atau notifikasi melalui layanan mobile banking ketika dana bantuan masuk ke rekening. Bank Himbara yang menyalurkan sejumlah bantuan sosial antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Meski demikian, tidak semua penerima memperoleh notifikasi otomatis.

3. Status Penyaluran Berubah di Situs Web Kemensos

Masyarakat juga dapat memantau perkembangan pencairan melalui laman CekBansosKemensos. Setelah memasukkan data sesuai KTP dan wilayah domisili, sistem akan menampilkan informasi mengenai status bantuan.

Apabila terdapat keterangan seperti "Disalurkan" atau "Cair", hal tersebut menunjukkan bahwa bantuan telah masuk tahap penyaluran.

4. Mendapat Informasi dari Pendamping PKH

Informasi mengenai pencairan juga dapat diperoleh dari pendamping PKH, pemerintah desa atau kelurahan, maupun petugas terkait di wilayah masing-masing.

Pendamping dapat membantu memberikan informasi mengenai perkembangan penyaluran bantuan sesuai wilayahnya.




(iqk/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork