Bansos Beras & Minyak Cair Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Ambilnya

Bansos Beras & Minyak Cair Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Ambilnya

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Kamis, 02 Jul 2026 09:03 WIB
Bulog Siap Salurkan Bansos Beras ke 18,27 Juta Penerima
Ilustrasi bansos beras (Foto: Dok. Bulog)
Bandung -

Program bantuan pangan dari pemerintah dipastikan kembali berlanjut pada Juli 2026. Bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng ini ditujukan untuk membantu ketersediaan pangan bagi masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.

Pada periode penyaluran terbaru, pemerintah kembali menargetkan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat yang merasa memenuhi syarat pun dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos agar tidak terlewat dalam proses penyaluran bantuan.

Apa Itu Bansos Bantuan Pangan?

Bantuan Pangan merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam satu periode penyaluran, penerima akan memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng MinyaKita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyaluran bantuan dilakukan oleh Bulog bekerja sama dengan pemerintah daerah. Program ini menyasar masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional.

Mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Pemberian Bantuan Pangan, penerima bantuan merupakan masyarakat miskin dan keluarga yang mengalami kerawanan pangan maupun gizi.

ADVERTISEMENT

Program bantuan pangan telah berjalan sejak 2023 dan hingga kini masih terus dilanjutkan. Sepanjang 2026, pemerintah kembali memastikan program tersebut tetap bergulir.

Bansos Bantuan Pangan Dipastikan Berlanjut Mulai Juli 2026

Pemerintah menyatakan siap melaksanakan kembali program bantuan pangan selama tiga bulan di pertengahan tahun 2026. Bantuan ini akan kembali bergulir mulai Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah kembali menugaskan Bulog melanjutkan program bantuan pangan selama tiga bulan mulai Juli 2026. Sasaran penerimanya mencakup 33,2 juta KPM.

"Pemerintah menugaskan Bulog untuk melanjutkan program Bantuan Pangan selama tiga bulan kepada 33,2 juta keluarga yang akan dimulai pada bulan Juli 2026. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu stabilisasi harga pangan," ungkap Zulkifli dalam rapat koordinasi yang digelar di awal Juni 2026, sebagaimana dilansir dari laman resmi Bulog.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar memastikan datanya telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sehingga, tidak ada KPM yang terlewat saat proses penyaluran bantuan dilakukan.

Syarat Dapat Bansos Beras dan Minyak Goreng

Tidak seluruh masyarakat dapat menerima bantuan pangan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan. Berikut kriterianya:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN Kemensos.
  • Bansos berlaku untuk kelompok yang masuk dalam kategori Desil 1-4 DTSEN.
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Menerima surat undangan sebagai penerima bantuan.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Membawa Kartu Keluarga (KK).

Apabila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi dan data penerima sesuai dengan basis data pemerintah, masyarakat berpeluang memperoleh bantuan pangan sesuai jadwal penyaluran yang telah ditetapkan.

Cara Cek Penerima Bansos Beras dan Minyak Goreng Secara Online

Masyarakat dapat mengetahui status penerima bantuan secara mandiri melalui laman Cek Bansos Kemensos. Cara pengecekannya sebagai berikut:

  1. Buka situs Cek Bansos Kemensos.
  2. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai domisili.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang tersedia.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Sistem akan menampilkan status penerima bantuan sosial.

Selain melalui laman resmi, masyarakat juga dapat meminta informasi kepada perangkat desa atau kelurahan apabila mengalami kendala saat melakukan pengecekan secara daring.

Cara Pengambilan Bansos Beras dan Minyak Goreng

Untuk dapat menerima bansos beras dan minyak goreng, penerima bantuan wajib mengikuti mekanisme pengambilan yang telah ditentukan pemerintah. Berikut tahapannya:

  • Datang ke lokasi pengambilan sesuai surat undangan.
  • Lokasi penyaluran umumnya berada di kantor desa, kantor kelurahan, balai kota, atau titik distribusi yang telah ditentukan.
  • Penerima dapat diwakilkan apabila berusia lanjut atau sedang sakit.
  • Menunjukkan surat undangan kepada petugas.
  • Membawa KTP dan KK.
  • Mengikuti proses verifikasi data.
  • Menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan seluruh dokumen dibawa saat datang ke lokasi penyaluran agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan dapat diterima tanpa kendala.

Demikian ulasan mengenai bansos beras dan minyak goreng yang dipastikan berlanjut mulai Juli 2026. Mulai dari jadwal penyaluran, syarat penerima, cara mengecek status penerima, hingga prosedur pengambilan bantuan. Semoga bermanfaat!

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads