Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan. Tambahan penghasilan dari pemerintah tersebut menjadi hal yang paling dinantikan para pensiunan untuk membantu kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Pemerintah sendiri telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima pensiun. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Selain membantu kebutuhan rumah tangga, pencairan gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak maupun cucu menjelang tahun ajaran baru. Karena itu, informasi jadwal pencairannya selalu menjadi perhatian masyarakat setiap memasuki pertengahan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya. Jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan secara bertahap mulai awal Juni sesuai kesiapan instansi terkait.
Para pensiunan pun diimbau terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait jadwal pencairan agar tidak terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.
Siapa yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada sejumlah kelompok penerima, di antaranya:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Khusus pensiunan, nominal yang diterima mengikuti besaran pensiun pokok bulanan masing-masing penerima.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung sebesar satu kali uang pensiun bulanan. Nilainya berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100-Rp4.957.100
Bagi sebagian pensiunan, tambahan pemasukan ini cukup membantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan penting. Tak sedikit pula yang memanfaatkannya sebagai dana cadangan hingga tambahan tabungan keluarga.
Dengan pencairan yang diperkirakan dimulai pada Juni 2026, para pensiunan kini tinggal menunggu pengumuman resmi terkait tanggal penyaluran dari pemerintah.
(iqk/iqk)
