Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN per 1 Mei 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk periode Triwulan II 2026 dan akan tetap digunakan hingga bulan Juni mendatang.
Keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Tarif Listrik Mei 2026 Dipastikan Tidak Naik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II 2026 dipertahankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan tarif listrik dalam waktu dekat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik
Secara umum, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif tersebut didasarkan pada beberapa indikator ekonomi, di antaranya:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia
Tingkat inflasi
Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
ICP: US$62,78 per barel
Inflasi: 0,22 persen
HBA: US$70 per ton
Meski berdasarkan formula tersebut tarif listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi.
Dukungan PLN terhadap Kebijakan Pemerintah
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional," ujar Darmawan.
Menurutnya, stabilitas tarif listrik sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
Daftar Tarif Listrik per kWh Mei 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada Mei 2026:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
β₯6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
β₯3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif tersebut berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
Dampak Kebijakan bagi Masyarakat
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, masyarakat dapat lebih leluasa mengatur pengeluaran bulanan. Hal ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menghitung biaya operasional.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kondisi ekonomi masyarakat.
Tarif listrik PLN pada Mei 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan hingga Juni. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik agar pengeluaran tetap terkontrol, meskipun tarif tidak mengalami perubahan.
(tya/tey)
