Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini hadir di sejumlah titik strategis untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor pelayanan sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Bandung untuk periode 4-9 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling Bandung 4-9 Mei 2026
SIM Keliling Bandung Bus 1
Senin, 4 Mei 2026: Tent Avenue (Jl. Soekarno Hatta No. 526)
Selasa, 5 Mei 2026: McD Pasirkoja (Jl. Soekarno Hatta No. 128-130)
ADVERTISEMENTRabu, 6 Mei 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
Kamis, 7 Mei 2026: The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan)
Jumat, 8 Mei 2026: McDonald's Soekarno Hatta 610
Sabtu, 9 Mei 2026: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590)
SIM Keliling Bandung Bus 2
Senin, 4 Mei 2026: ITC Kebon Kalapa
Selasa, 5 Mei 2026: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)
Rabu, 6 Mei 2026: Tent Avenue
Kamis, 7 Mei 2026: Pasar Modern Batununggal
Jumat, 8 Mei 2026: BPRKS Leuwipanjang (Jl. Leuwipanjang No. 149)
Sabtu, 9 Mei 2026: ITC Kebon Kalapa
Lokasi Alternatif Perpanjangan SIM di Bandung
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di beberapa lokasi tetap berikut:
d'Botanica Bandung (Jl. Dr. Djunjunan No. 143-149)
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34)
Satpas Polrestabes Bandung (Jl. Jawa)
Jam Operasional SIM Keliling Bandung
Layanan SIM Keliling beroperasi dengan jadwal sebagai berikut:
Jam pelayanan: mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai
Waktu pendaftaran: pukul 09.00 - 12.00 WIB
Hari operasional: Senin hingga Sabtu
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
SIM masih aktif (belum melewati masa berlaku)
Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (SUKET) beserta fotokopi
Layanan hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C
Disarankan memperpanjang sebelum masa berlaku habis
Wajib menjaga kebersihan dan kesehatan selama proses pelayanan
Jika SIM sudah mati, wajib membuat baru di Satpas
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
Tidak buta warna, tidak tuli, dan memenuhi standar kesehatan penglihatan
Mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bandung kini memiliki alternatif yang lebih praktis dan efisien untuk memperpanjang SIM. Kehadiran layanan di berbagai titik strategis diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses sekaligus mengurangi kepadatan di kantor Satpas.
Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi, agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa kendala.
(tya/tya)
