Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi menetapkan awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah pelaksanaan sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/2/2026).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers yang disiarkan secara resmi melalui kanal YouTube Bimas Islam Kemenag RI. Hasil sidang isbat ini menjadi acuan nasional bagi umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa Ramadhan tahun 2026.
Keputusan Sidang Isbat: 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Dalam keterangannya, Menteri Agama menjelaskan bahwa berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah, posisi hilal pada 29 Syakban 1447 H belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang berlaku di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Selain itu, tidak terdapat laporan hilal terlihat dari seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026," ujar Menag Nasaruddin Umar.
Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan menggunakan metode hisab dan rukyat secara bersamaan. Perhitungan astronomi (hisab) dijadikan dasar ilmiah, sementara rukyatul hilal berfungsi sebagai konfirmasi lapangan terhadap hasil hisab tersebut.
Kriteria MABIMS Jadi Acuan Penetapan
Indonesia menetapkan awal bulan Hijriah dengan merujuk pada kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS. Dalam kriteria ini, hilal dinyatakan dapat dirukyat apabila memenuhi dua syarat utama secara bersamaan, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi bulan-matahari minimal 6,4 derajat.
Berdasarkan hasil hisab Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, posisi hilal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum ada yang memenuhi kedua kriteria tersebut. Oleh karena itu, secara hisab, awal Ramadhan 1447 H dipastikan jatuh pada 19 Februari 2026.
Paparan Ilmiah Tim Hisab Rukyat Kemenag
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, Cecep Nurwendaya, dalam seminar posisi hilal yang digelar sebelum sidang isbat, memaparkan secara rinci kondisi astronomis hilal menjelang Ramadhan 1447 H.
Menurut Cecep, pada hari rukyat 17 Februari 2026, tinggi hilal di wilayah Indonesia berada pada kisaran minus 2,41 derajat hingga minus 0,93 derajat. Sementara itu, elongasi bulan-matahari berkisar antara 0,94 derajat hingga 1,89 derajat. Angka tersebut jauh di bawah ambang batas kriteria MABIMS.
"Di seluruh wilayah NKRI, posisi hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS. Dengan kondisi tersebut, hilal secara teoritis diprediksi mustahil dapat dirukyat karena posisinya masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam," jelas Cecep.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah di Indonesia, hisab bersifat informatif, sementara rukyat menjadi konfirmasi utama sebelum keputusan resmi diambil melalui sidang isbat.
Proses Sidang Isbat Berjalan Komprehensif
Sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 H dihadiri oleh berbagai unsur penting lintas lembaga. Hadir dalam forum tersebut perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, serta Majelis Ulama Indonesia.
Selain itu, lembaga-lembaga teknis dan ilmiah turut memberikan kontribusi data dan pandangan, di antaranya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, serta Planetarium Jakarta.
Rangkaian sidang isbat sendiri terdiri dari tiga tahapan utama, yakni pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia, serta musyawarah pengambilan keputusan yang diumumkan kepada publik melalui konferensi pers.
Landasan Hukum Penetapan Awal Ramadhan
Penetapan awal bulan Hijriah oleh pemerintah merujuk pada metode hisab dan rukyat sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Metode hisab sendiri telah lama digunakan dan dikembangkan oleh berbagai organisasi masyarakat Islam di Indonesia sebagai dasar perhitungan kalender Hijriah.
Dengan hasil sidang isbat ini, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat memulai ibadah puasa Ramadhan 1447 H secara serentak pada Kamis, 19 Februari 2026, serta menjaga persatuan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
(tya/tya)
