Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2026. Di awal tahun ini, rekrutmen PPPK dimulai oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang telah membuka pendaftaran sejak 7 Januari 2026.
Dalam seleksi PPPK KemenHAM 2026, pemerintah menyediakan sekitar 500 formasi untuk berbagai jabatan yang tersebar di kantor pusat ataupun di wilayah lainnya di Indonesia.
Informasi resmi mengenai pengadaan PPPK KemenHAM 2026 tercantum dalam pengumuman Sekretariat Jenderal KemenHAM RI Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025.
Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 telah dibuka sejak Rabu, 7 Januari 2026, dan masih berlangsung hingga Jumat, 23 Januari 2026. Simak syarat selengkapnya berikut ini!
Syarat PPPK 2026 : Usia, IPK dan Pengalaman Kerja
Berikut adalah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi bagi calon pelamar PPPK di KemenHAM 2026 :
Syarat Umum PPPK
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
Syarat Khusus PPPK KemenHAM 2026
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar
Memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan S1, D-IV, atau D-III
Latar belakang pendidikan sesuai formasi. Beberapa yang dibutuhkan saat ini meliputi Administrasi Publik, Administrasi Negara, Hukum, Manajemen, dan lain-lain.
Belum pernah mendaftar PPPK di instansi lain pada periode seleksi 2025
Dokumen yang Dibutuhkan:
Surat lamaran dengan tangan di atas materai Rp10.000.
Surat pernyataan 16 poin, diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Surat keterangan pengalaman kerja dari kantor sebelumnya. Detikers perlu melampirkan keterangan tersebut dari seluruh tempat kerja (bila pernah bekerja di lebih dari 1 instansi) yang relevan dengan posisi yang dituju
Hasil scan e-KTP/surat keterangan perekaman data e-KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4x6, maksimal 6 bulan terakhir. Latar belakang merah, berkemeja, wajah terlihat jelas.
Ijazah asli dengan kualifikasi pendidikan sesuai lamaran.
Transkrip nilai asli sesuai ijazah.
Surat tanda registrasi (STR) asli bagi pelamar jabatan apoteker.
Simak Video "Video Pejabat Kementerian HAM Ditemukan Tewas di Kamar Kosan Palembang"
(tya/tey)