Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi hal yang selalu dinantikan para pendidik di seluruh Indonesia. Berdasarkan jadwal resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), penyaluran TPG dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Untuk tahun 2025, penyaluran TPG triwulan ketiga dilaksanakan pada September 2025 bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan mulai Oktober 2025 bagi guru non-ASN. Sementara itu, TPG triwulan keempat dijadwalkan cair pada November 2025 baik untuk guru ASN maupun non-ASN.
"Triwulan IV November (ASND dan Non-ASN)," tulis Kemendikdasmen dalam unggahan akun Instagram resminya, @kemendikdasmen, dikutip Senin (13/10/2025).
Guru Keluhkan TPG Triwulan III Belum Cair
Meski jadwal sudah ditetapkan, sejumlah guru baik ASN maupun non-ASN menyampaikan bahwa TPG triwulan III mereka belum juga cair. Berdasarkan penjelasan dari Kemendikdasmen, sejak 2025 penyaluran TPG dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru, bukan melalui mekanisme kolektif seperti sebelumnya.
Penyebab TPG Belum Cair
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @ditjenpk. Menurut DJPK, keterlambatan pencairan TPG biasanya disebabkan oleh tahapan penyaluran yang masih harus dilalui di berbagai level administrasi.
"Yuk dicek dulu, pengajuan Bapak dan Ibu Guru sudah di tahap yang mana ya?" tulis DJPK Kemenkeu dalam unggahan tersebut.
Tahapan Penyaluran TPG
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru melibatkan beberapa instansi dan tahapan penting, mulai dari input data di Dapodik hingga pencairan dana ke rekening guru.
1. Guru: Pastikan Data Dapodik Terupdate
DJPK menegaskan bahwa guru ASN-D harus memastikan semua data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) telah diinput dan diperbarui secara berkala.
"Contoh: satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dll," tulis DJPK.
Data yang tidak akurat atau belum diperbarui dapat menyebabkan validasi terhambat dan berpengaruh terhadap keterlambatan pencairan TPG.
2. Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen: Verifikasi Data
Setelah guru memperbarui data, Dinas Pendidikan bersama Kemendikdasmen melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh informasi dalam sistem logis dan valid. Tahap ini penting agar tidak ada kesalahan administrasi dalam proses pencairan tunjangan.
3. Puslapdik: Validasi dan Penetapan Penerima
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kemendikdasmen melakukan validasi data guru sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Setelah data dinyatakan valid, Kemendikdasmen menerbitkan surat rekomendasi penerima TPG per jenis dana kepada DJPK Kemenkeu, disertai dengan rincian jumlah guru penerima di setiap daerah.
Adapun data yang wajib diunggah ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan mencakup:
Data guru penerima (data supplier)
Data detail pembayaran per triwulan sesuai dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
4. DJPK Kemenkeu: Verifikasi Nilai Penyaluran
DJPK kemudian melakukan verifikasi nilai penyaluran berdasarkan surat rekomendasi dari Kemendikdasmen. Proses ini dilakukan untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota agar penyaluran dana tepat sasaran dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
5. KPPN: Penerbitan SPP dan SP2D
Tahap terakhir dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.
KPPN bertugas menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar dana TPG dapat ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Harapan ke Depan
Dengan sistem penyaluran langsung ke rekening guru, pemerintah berharap proses distribusi Tunjangan Profesi Guru dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan. Meski demikian, koordinasi antara guru, dinas pendidikan, dan kementerian tetap menjadi faktor penting agar tidak ada keterlambatan di tahap administrasi.
Para guru juga diimbau untuk memantau secara berkala status pencairan tunjangannya melalui kanal resmi seperti akun @kemendikdasmen dan @ditjenpk, atau menanyakan langsung ke dinas pendidikan setempat.
Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Karena itu, memastikan kelengkapan data dan pemenuhan syarat administrasi menjadi langkah penting agar hak para guru dapat tersalurkan tepat waktu.
Simak Video "Video: 3 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah"
(tya/tey)