BSU September 2025: Jadwal Cair, Cara Cek, dan Syarat Penerima

BSU September 2025: Jadwal Cair, Cara Cek, dan Syarat Penerima

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Senin, 22 Sep 2025 09:58 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi BSU September 2025 (Foto: Muhammad Ridho)
Bandung -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik yang hangat diperbincangkan pada September 2025. Banyak pekerja menanyakan, "BSU September 2025 cair tanggal berapa?" Pertanyaan ini muncul karena pada Juni hingga Juli lalu, jutaan pekerja sudah terbantu dengan subsidi upah sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

Kebijakan ini hadir untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, BSU juga diharapkan bisa menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 2.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 2 Permenaker 5/2025, dikutip Minggu (21/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan BSU September 2025

Pemerintah sudah memastikan bahwa BSU tetap berlanjut di semester II tahun 2025. Namun hingga pekan keempat September, jadwal resmi pencairannya belum diumumkan.

ADVERTISEMENT

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, mengatakan program ini berjalan efektif sehingga akan dilanjutkan pada triwulan III dan IV.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," ujar Riznaldi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Pada kuartal II, pemerintah sudah menyalurkan Rp10,72 triliun untuk 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga 29 Juli 2025, BSU telah diterima 14,7 juta pekerja atau sekitar 92,63% dari total penerima 15,9 juta orang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, subsidi ini tetap disalurkan sepanjang semester kedua 2025, meski jadwal detailnya masih menunggu pengumuman resmi.

Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSUIlustrasi bantuan subsidi upah atau BSU Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu

Cara Cek Penerima BSU September 2025

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tidak lagi menyediakan layanan pengecekan status pencairan BSU. Hal ini diumumkan lewat akun resmi X @BPJSTKinfo pada Jumat (12/9/2025).

"Mohon maaf perihal informasi proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kami tidak lagi memiliki akses untuk pengecekan atau penanganan terkait status pencairan," tulis BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai gantinya, pekerja bisa mengecek status BSU melalui dua kanal resmi berikut:

1. Melalui Laman Kemnaker

  • Akses situs bsu.kemnaker.go.id

  • Masukkan NIK sesuai KTP (16 digit)

  • Ketik kode verifikasi dan klik "Cek Status"

  • Sistem akan menampilkan status penerima atau alasan tidak lolos

2. Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di Playstore atau App Store

  • Buka aplikasi, klik ikon tanda 'i' di pojok kanan bawah

  • Pilih menu Bantuan Sosial β†’ Bantuan Subsidi Upah 2025

  • Masukkan NIK, foto KTP, lalu isi formulir sesuai data

  • Setelah validasi, sistem memberikan QR Code untuk pencairan di Kantor Pos atau mitra resmi

Syarat Penerima BSU September 2025

Tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 25 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025

  • Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

  • Pada September ini, pemerintah juga tetap memprioritaskan tenaga pendidik seperti guru KB, TPA, dan PAUD sejenis.

Waspadai Informasi Hoaks

Hingga kini, banyak pekerja masih bertanya-tanya soal jadwal cair BSU September 2025. Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa program ini berlanjut, namun masyarakat diminta waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial.

Penerima BSU diimbau selalu mengecek kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay agar tidak tertipu informasi hoaks. Dengan bantuan ini, pemerintah berharap daya beli tetap terjaga sekaligus mencegah potensi PHK massal.

Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads