Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan guru honorer atau non-ASN. Tahun 2025 ini, insentif bagi para guru akan disalurkan dengan jumlah penerima yang meningkat tajam. Sebanyak 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan telah ditetapkan sebagai penerima insentif, jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67 ribu guru.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap, dijadwalkan pada Agustus hingga September 2025. Namun, terdapat perubahan penting terkait besaran insentif yang diterima. Jika tahun lalu guru menerima Rp3,6 juta per tahun yang dibayarkan per semester, tahun ini besaran bantuan ditetapkan menjadi Rp2,1 juta per tahun dan akan disalurkan sekaligus dalam satu tahap.
Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa proses penyaluran didasarkan pada data Dapodik. Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah melakukan sinkronisasi dan verifikasi data. "Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri Lestariningsih sebagaimana dilansir detikNews (baca selengkapnya di sini), Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan Penting dalam Aturan Insentif 2025
Selain besaran bantuan yang berbeda, terdapat beberapa ketentuan baru yang perlu diperhatikan para guru non-ASN:
- Syarat Masa Kerja Dihapus: Batas minimal masa kerja 17 tahun bagi guru non-ASN sebagai syarat penerima kini ditiadakan.
Besaran Bantuan Berubah: Tahun ini, insentif ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan disalurkan sekaligus dalam satu tahap. Ini berbeda dari tahun sebelumnya yang besarnya mencapai Rp3,6 juta dan dibayarkan per semester.
ADVERTISEMENT- Rekening Khusus: Dana akan disalurkan langsung ke rekening yang dibuka khusus untuk masing-masing guru. Calon penerima diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening tersebut.
Ketentuan untuk Guru PAUD
Aturan untuk guru PAUD non-ASN tidak berubah. Mereka yang memenuhi syarat (masa kerja minimal 13 tahun, ijazah SMA/sederajat, terdaftar di Dapodik) akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan sekaligus. Nominasi penerima diusulkan oleh dinas pendidikan melalui SIM ANTUN.
Cara Mudah Cek Status Insentif
Bagi para guru non-ASN yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima, dapat mengeceknya dengan mudah melalui Info GTK:
- Kunjungi laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik Anda.
- Setelah berhasil masuk, cari menu status tunjangan. Jika nama Anda terdaftar, informasinya akan langsung muncul.
- Ikuti petunjuk untuk mengunduh dokumen yang diperlukan dan mengaktifkan rekening bank.
Bagi yang kesulitan login, Anda bisa mengaksesnya melalui sistem manajemen Dapodik sesuai peran Anda (PTK, Dinas Pendidikan, atau Satuan Pendidikan). Pastikan data Anda selalu terbarui di Dapodik agar proses verifikasi dan pencairan insentif dapat berjalan lancar.
- Untuk Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Untuk Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
- Untuk Manajemen Dapodik Satuan Pendidikan (Sekolah): https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Untuk Penilik dan Pengawas: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Simak Video "Video: Cerita Pengalaman Thrifting di Malaysia"
[Gambas:Video 20detik]
(bbp/bbn)