Tak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Cairkan BSU Rp600 Ribu, Begini Caranya

Tak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Cairkan BSU Rp600 Ribu, Begini Caranya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 09 Jul 2025 07:56 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi pencairan BSU 2025 (Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Bandung - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak perlu khawatir jika belum memiliki rekening bank. Pasalnya, pencairan BSU tidak hanya dilakukan melalui bank Himbara, tetapi juga bisa diambil lewat Kantor Pos melalui aplikasi Pospay.

Skema ini merupakan hasil kerja sama Kemnaker dengan PT Pos Indonesia, yang mulai efektif digunakan sejak 3 Juli 2025. Aplikasi Pospay menjadi alternatif penting untuk mempermudah pencairan, terutama bagi pekerja yang belum memiliki akses ke perbankan.

Syarat BSU 2025

BSU 2025 sendiri ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah. Sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

  • Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan

  • Bukan ASN, anggota TNI atau Polri

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah

Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, yang dicairkan sekaligus menjadi Rp600.000 pada bulan Juni (tahap I) atau Juli (tahap II)

Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSUIlustrasi bantuan subsidi upah atau BSU Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu

Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu lewat Kantor Pos tanpa Rekening

Bagi yang tidak memiliki rekening bank, berikut langkah-langkah cara mencairkan BSU melalui aplikasi Pospay dan Kantor Pos:

1. Unduh dan Cek Status Penerima di Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi POSPAY dari Play Store atau App Store

  • Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf "i" di pojok kanan atas

  • Pilih logo tangan di baris kedua

  • Akan muncul kolom "Cek Bantuan"

  • Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025

  • Masukkan 16 digit NIK KTP

  • Klik tombol "Cek Status Penerima"

  • Jika nama Anda terdaftar, lanjut ke tahap berikutnya

2. Lengkapi dan Verifikasi Data Pribadi

  • Masukkan data pribadi sesuai KTP:

  • Nama lengkap

  • Alamat

  • NIK

  • Tanggal lahir

  • Nomor HP aktif

  • Alamat email

  • Sistem akan memverifikasi dan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital)

  • Simpan dan unduh QR Code sebagai bukti untuk pencairan

3. Datang ke Kantor Pos untuk Mencairkan Dana

Bawa dokumen berikut ke Kantor Pos terdekat:

  • KTP asli

  • QR Code dari aplikasi Pospay

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • Petugas akan melakukan pemindaian QR Code dan mencocokkan data

  • Setelah lolos verifikasi, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai

Cara Cek Penerima BSU 2025 Tahap II di bsu.kemnaker.go.id

Kamu bisa cek NIK Penerima BSU 2025 melalui website resmi Kemnaker. Pastikan Anda menyiapkan NIK KTP Anda:

  • Buka tautan resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

  • Isi kode keamanan (captcha) yang muncul.

  • Klik tombol "Cek Status".

  • Sistem akan menampilkan pemberitahuan status Anda apakah termasuk penerima BSU 2025 tahap II.

Tips Tambahan agar BSU Bisa Segera Cair

Untuk mempercepat proses dan menghindari penolakan saat pencairan, penerima manfaat BSU sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan sudah aktif dan sesuai identitas

  • Gunakan nomor HP dan email yang aktif agar proses verifikasi lancar

  • Jangan meminjamkan QR Code kepada orang lain, karena bersifat pribadi dan rahasia

  • Segera cairkan BSU setelah mendapatkan notifikasi dan QR Code untuk menghindari masa berlaku habis

  • Cek secara berkala melalui aplikasi Pospay atau situs Kemnaker jika belum terdaftar

Itu dia informasi mengenai pencairan BSU 2025 tahap II di bulan Juli 2025 tanpa rekening Himbara. Semoga membantu!


(tya/tey)


Hide Ads