Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Mengutip laman resmi BAZNAS Jabar, Kamis (13/3/2025), besaran zakat fitrah tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota dan kabupaten setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri dan penyaluran kepada penerima (mustahik) juga harus dilakukan sebelum Salat Idul Fitri.
Berikut besaran zakat fitrah di Jawa Barat tahun 2025:
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
- Kabupaten Bandung Rp38.000
- Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
- Kabupaten Bekasi Rp47.000
- Kabupaten Bogor Rp47.000
- Kabupaten Ciamis Rp37.500
- Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
- Kabupaten Cirebon Rp40.000
- Kabupaten Garut Rp40.500
- Kabupaten Indramayu Rp37.500
- Kabupaten Karawang Rp42.000
- Kabupaten Kuningan Rp37.500,m
- Kabupaten Majalengka Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran Rp31.250
- Kabupaten Purwakarta Rp40.000
- Kabupaten Subang Rp40.000
- Kabupaten Sukabumi Rp40.000
- Kabupaten Sumedang Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Kota Bandung Rp40.000
- Kota Banjar Rp32.500
- Kota Bogor Rp45.000
- Kota Bekasi Rp47.000
- Kota Cimahi Rp37.500
- Kota Cirebon Rp45.000
- Kota Depok Rp45.000
- Kota Sukabumi Rp45.000
- Kota Tasikmalaya Rp37.500
(bba/sud)