Daftar Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 13 Mar 2025 18:30 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Bandung -

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Mengutip laman resmi BAZNAS Jabar, Kamis (13/3/2025), besaran zakat fitrah tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota dan kabupaten setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri dan penyaluran kepada penerima (mustahik) juga harus dilakukan sebelum Salat Idul Fitri.

Berikut besaran zakat fitrah di Jawa Barat tahun 2025:

Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000

  1. Kabupaten Bandung Rp38.000
  2. Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
  3. Kabupaten Bekasi Rp47.000
  4. Kabupaten Bogor Rp47.000
  5. Kabupaten Ciamis Rp37.500
  6. Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
  7. Kabupaten Cirebon Rp40.000
  8. Kabupaten Garut Rp40.500
  9. Kabupaten Indramayu Rp37.500
  10. Kabupaten Karawang Rp42.000
  11. Kabupaten Kuningan Rp37.500,m
  12. Kabupaten Majalengka Rp40.000
  13. Kabupaten Pangandaran Rp31.250
  14. Kabupaten Purwakarta Rp40.000
  15. Kabupaten Subang Rp40.000
  16. Kabupaten Sukabumi Rp40.000
  17. Kabupaten Sumedang Rp40.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  19. Kota Bandung Rp40.000
  20. Kota Banjar Rp32.500
  21. Kota Bogor Rp45.000
  22. Kota Bekasi Rp47.000
  23. Kota Cimahi Rp37.500
  24. Kota Cirebon Rp45.000
  25. Kota Depok Rp45.000
  26. Kota Sukabumi Rp45.000
  27. Kota Tasikmalaya Rp37.500



(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads