Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung 24 Februari-1 Maret 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung 24 Februari-1 Maret 2025

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 24 Feb 2025 11:40 WIB
SIM Keliling Bandung
SIM keliling (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini memudahkan pemohon dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung

Berikut lokasi layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung selama sepekan, mulai 24 Februari hingga 1 Maret 2025:

Bus 1

  • Senin, 24 Februari 2025 - Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
  • Selasa, 25 Februari 2025 - Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani Bandung).
  • Rabu, 26 Februari 2025 - ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
  • Kamis, 27 Februari 2025 - The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).
  • Jumat, 28 Februari 2025 - Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
  • Sabtu, 1 Maret 2025 - The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).

Bus 2

  • Senin, 24 Februari 2025 - ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
  • Selasa, 25 Februari 2025 - McDonald's Istana Plaza (Jalan Paskal No. 121 Bandung).
  • Rabu, 26 Februari 2025 - Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).
  • Kamis, 27 Februari 2025 - Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung).
  • Jumat, 28 Februari 2025 - BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149 Bandung).
  • Sabtu, 1 Maret 2025 - Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

Lokasi Alternatif Perpanjangan SIM

Selain melalui layanan SIM Keliling, pemohon juga dapat memperpanjang SIM di gerai Satlantas Polrestabes Bandung berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Metro Indah Mall (MIM), Lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. SIM masih dalam masa berlaku (tidak melebihi tanggal kedaluwarsa).
  2. Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) beserta fotokopi KTP.
  3. Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.
  4. Pemohon disarankan melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku habis.
  5. Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer selama proses perpanjangan.
  6. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP.
  7. Jam operasional layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan dibuka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
  9. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini harus menyatakan kondisi pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan memiliki visus mata sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.
(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads