Umat muslim tentu menantikan datangnya bulan Ramadhan, bulan suci yang penuh keberkahan. Pada bulan Ramadhan, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa sebulan lamanya.
Kapan tepatnya awal bulan Ramadhan 1446 H atau Ramadhan di tahun 2025 ini memang belum ada kepastian. Masyarakat harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah yang akan menetapkan awal Ramadhan melalui sidang isbat.
Namun, perkiraan kapan awal bulan Ramadhan bisa diperkirakan dengan melihat kalender Hijriah. Ramadhan merupakan bulan kesembilan dalam kalender hijriah yang berada setelah bulan Syaban dan sebelum Syawal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui kapan awal Ramadhan, selain untuk mempersiapkan diri juga sebagai pengingat bagi mereka yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan tahun sebelumnya.
Bagi detikers yang ingin mengetahui kapan awal Ramadhan untuk mulai puasa wajib sebulan penuh, simak artikel ini sampai selesai.
Kapan Awal Ramadhan 1446 H/ Tahun 2025
Seperti telah disampaikan sebelumnya, kita bisa menghitung dan memperkirakan kapan jatuhnya awal Ramadhan 1446 H / tahun 2025 dengan melihat Kalender Hijriah.
Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Kalender Hijriah 2025 yang bisa jadi rujukan awal penentuan Ramadhan 1446 H/ tahun 2025.
Di Kalender Hijriah tersebut tercantum jika 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025.
Menghitung dari hari ini, Rabu (29/1/2025), itu berarti awal bulan Ramadhan 1446 H / tahun 2025 hanya 30 hari atau 1 bulan lagi.
![]() |
Hukum Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan
Sebulan sebelum Ramadhan, bagi umat muslim yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan sebelumnya ini menjadi pengingat. Bahwasanya utang puasa Ramadhan harus segera ditunaikan.
Puasa qadha, atau mengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur tertentu, adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Kewajiban ini sudah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sheikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Fikih Empat Madzhab menegaskan bahwa puasa qadha dapat dilakukan kapan saja selama di luar hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyrik. Namun, dianjurkan untuk segera mengganti utang puasa sesegera mungkin agar tidak menumpuk dan lebih tenang menyambut Ramadhan.
![]() |
Batas Waktu Melunasi Utang Puasa Ramadhan
Dikutip dari Amrullah Hayatudin dalam buku Ushul Fiqh, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur disebut sebagai wajib mutlaq. Wajib mutlaq didefinisikan menjadi kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Dengan kata lain, kewajiban ini dapat dilakukan kapan saja sesuai kesanggupan.
Hal ini juga diyakini oleh Mazhab Hanafi dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterjemahkan dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Bali. Disebutkan, utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat batas waktu mengganti utang puasa Ramadan yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadan tahun selanjutnya. Dengan kata lain, puasa ganti dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya'ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.
Istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, bahkan diketahui pernah mengganti puasa pada bulan Sya'ban. Hal ini dijelaskan dalam Ringkasan Shahih Muslim susunan Zaki Al-din 'abd Al-azhim Al-mundziri dari Abu Salamah RA. Berikut bunyi haditsnya dalam Kitab Puasa,
سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي اللهُ عَنْهَا تَقُولُ : كَانَ يَكُونُ عَلَى الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا اسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ ، الشَّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Saya mendengar Aisyah berkata, "Puasa wajib yang saya tinggalkan pada bulan Ramadan pernah tidak bisa saya ganti, kecuali pada bulan Sya'ban karena sibuk melayani Rasulullah SAW." (HR Muslim)
Merujuk hal itu, hari-hari terakhir Sya'ban 1445 H jatuh bertepatan pada 10-11 Maret 2024 (29-30 Sya'ban) untuk melunasi utang puasa Ramadan, sebagaimana dikutip dari Kalender Hijriah Indonesia 2024 susunan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag.
Namun, perlu dicatat, pelaksanaan puasa yang bertepatan saat orang ragu tentang hilal awal Ramadan hukumnya haram.
Larangan yang dimaksud dengan syarat bila pada hari ke-29 bulan Sya'ban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat. Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.
Adapun menurut Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3, bila Ramadan berikutnya telah tiba tetapi utang puasa Ramadan sebelumnya belum juga dilunaskan, orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya sebanyak hitungan hari yang ditinggalkan.
Bagi mereka yang tidak melunasi utang puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah, diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai bentuk penebusan. Kafarat ini berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini merujuk pada pandangan Prof. Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillathuhu.
Namun, jika ada alasan yang sah, seperti sakit berkepanjangan, maka kewajiban kafarat tidak diberlakukan. Dalam situasi ini, mengganti puasa dapat dilakukan setelah Ramadhan yang baru selesai, sesuai kemampuan.
Dengan hanya 40 hari tersisa menjelang Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk mulai mempersiapkan diri. Selain melunasi utang puasa, persiapan juga meliputi memperbaiki ibadah sehari-hari, seperti meningkatkan kualitas salat, membaca Al-Qur'an, dan memperbanyak doa.
![]() |
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Sebelum mengerjakan puasa qadha Ramadhan kaum muslim wajib untuk mengawalinya dengan membaca niat terlebih dahulu.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
![]() |
Tata Cara Puasa Syawal
Secara umum, tata cara puasa Qadha sama dengan tata cara puasa sunah lainnya yang membedakan hanyalah niatnya. Adapun urutan dan caranya kurang lebih seperti berikut :
1. Niat Puasa
Niat puasa boleh dilafalkan pada malam hari ataupun waktu sahur hingga fajar terbit.
2. Makan Sahur
Untuk menjaga tubuh tetap fit, maka disunnahkan untuk melaksanakan makan Sahur agar dapat melaksanakan puasa secara maksimal.
3. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan
Pada dasarnya aturan puasa sunah apapun mirip dengan puasa Ramadhan, tidak boleh makan, minum dan berhubungan serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga tenggelammnya matahari.
4. Buka Puasa
Sama halnya dengan puasa Ramadhan, puasa Qadha juga dianjurkan untuk menyegerakan berbuka ketika matahari sudah terbenam atau bersamaan dengan masuknya waktu magrib.
Itu dia informasi lengkap tentang kapan awal bulan Ramadhan 1446 H/ tahun 2025, batas membayar utang puasa Ramadhan atau Qadha, bacaan niat hingga tata caranya. Semoga membantu!
(tya/tey)